jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pendapatan sebagai PNS di Kabupaten Gunung Mas ternyata tak cukup bagi Heri (35). Buktinya, dia melakukan aksi penjambretan terhadap Titi Hernati (37).
Aksi nekat yang dibantu rekannya Oka Rahmadi (37) itu dilakukan menggunakan mobil. Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku dan menjebloskannya ke tahanan Polsek Pahandut.
BACA JUGA: Ngakunya Diperkosa Perampok, Tapi Setelah "Anunya" Diperiksa, Ternyata...
Kanitreskrim Ipda Jaka Waluya mengatakan, penjambretan itu terjadi Kamis (21/5), sekitar pukul 23:50 WIB. Tas korban yang dirampas berisi uang tunai Rp 600 ribu, satu unit ponsel, dan kunci rumah.
Jaka menuturkan, korban bersama temannya saat itu berniat menuju pameran di Temanggung Tilung menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan RTA Milono, pelaku mengikuti menggunakan mobil Toyota Hilux.
BACA JUGA: Anggota TNI Dikibuli Pecinta Akik, Rp 130 Juta Melayang
Saat korban melintas di Jalan Junjung Buih, sambung Jaka, mobil tersebut tiba-tiba berhenti di depan kendaraan yang ditumpangi korban. Korban meminta temannya berbelok arah menuju Temanggung Raya. Akan tetapi, mobil tetap mengejar korban dan menghentikan sepada motor hingga akhirnya merampas tas korban.
”Heri langsung menarik tas selempang milik korban yang menggantung di badan korban. Tas langsung putus. Korban melapor ke Polsek Pahandut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku kurang lebih 1 jam setelah kejadian," ucap Jaka pada Radar Sampit.
BACA JUGA: Jaringan Sabu Digrebek di Warnet
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 untuk Heri dan Pasal 56 KUHPidana untuk Oka Rahmadi karena turut membantu tindak pidana. ”Tersangka Heri merupakan PNS di Gumas dan sudah lama tidak masuk kantor," kata Jaka. (daq/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kalau Punya Kebiasaan Mencuri Celana Dalam Wanita Sejak Kecil
Redaktur : Tim Redaksi