jpnn.com - BATAM - Seorang oknum polisi di Polda Kepri nekat menembak kekasihnya, lantaran menolak lamarannya. Akibat perbuatannya itu, Yondrialis, menjadi terdakwa dan harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/6)
Marsaulina Situngkir, pacar terdakwa yang menjadi korban sekaligus saksi penembakan itu turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.
BACA JUGA: DPD PDIP Bangun Posko Arus Mudik Juga di Sini
"Saya pacaran dengannya (terdakwa) sekitar 1,5 tahun. Tapi setelah selama itu, saya baru tahu kalau terdakwa sudah mempunyai istri dan anak, makanya saya berusaha menjauhinya karena dia ngotot ingin menikahi saya," ujar saksi seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Selama beberapa bulan berselang ,ia bisa menghindari terdakwa dengan tidak melayani telepon maupun sms dari terdakwa. Bahkan saksi juga bisa tidak bertemu dengan terdakwa. Hal itulah yang membuat terdakwa marah dan nekat.
BACA JUGA: Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini
"Waktu itu (1/4) lalu, malam-malam terdakwa langsung ke kos saya dan menggedor pintu kamar saya dengan keras. Saya diancamnya hingga membuat saya takut, dan akhirnya saya bukakan pintu," cerita saksi.
Usai memasuki kamar kos, sambungnya, terdakwa mendorong saya hingga terjatuh. "Terdakwa bergegas mengisi pistolnya dengan peluru dan menodongkan ke tangan saya yang sedang menutupi wajah karena takut," terangnya.
BACA JUGA: Menpar: Dari Mie Aceh sampai Ayam Tangkap Wajib Dicoba
Dengan kata-kata penuh amarah, terdakwa tanpa ragu menekan pelatuk pistol hingga timah panas tertanam dalam tangan kanan saksi korban. "Tapi terdakwa seperti tersadar. Dia menangis meminta maaf kepada saya dan langsung membawa saya ke Rumah Sakit Harapan Bunda," ungkap saksi.
Dalam kesaksiannya, Marsaulina ini malah mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Zulkifli untuk membebaskan terdakwa.
“Kami sudah berdamai, mohon bebaskan terdakwa yang mulia. Dia baik sekali, itu yang membuat saya masih mencintainya," pinta saksi yang mengundang riuh tawa di ruang sidang saat itu.
Terdakwa Yondrialis turut membenarkan pemaparan saksi dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Benar yang disampaikan saksi yang mulia, saya sangat menyesal. Khilaf saya yang mulia," tuturnya tertunduk malu.
Sidang itu pun kemudian ditunda dan akan dialnjutkan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai oasal 354 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih subsidair asal 351 payat (1) KUHP. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara," sebut JPU Rumondang diluar persidangan. (cr15/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran di Aceh? Nih, 10 Top Destinasi yang Wajib Dikunjungi
Redaktur : Tim Redaksi