jpnn.com, KULON PROGO - Polres Kulon Progo menangkap warga Dusun Sentolo Lor, Sentolo, Kulon Progo bernama Agus Trikoyopari Suda (51) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan menjelaskan, pelaku sempat buron setelah melakukan aksi keji membakar korban dengan bensin, karena niatnya menikahi korban ditolak.
BACA JUGA: Napi Rutan Wates Kulon Progo Kabur Lewat Saluran Air dan Menjebol Terali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati kepada korban yang tidak mau dinikahi.
Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.
BACA JUGA: Antisipasi Kekeringan, Kementan Sarankan Petani Kulon Progo Asuransikan Lahan Pertaniannya
Kronologi kejadian bermula ketika dua hari sebelum peristiwa pembakaran, Kamis (3/9) sore, pelaku dan korban Catur Atminingsih (54), warga Dusun Tawang, Banyuroto, Nanggulan, bertemu di depan Puskesmas Mudal, Sentolo.
Dalam kesempatan itu, pelaku mengajak korban menikah.
BACA JUGA: Wanita Diduga Ingin Bakar Gedung Balai Kota DKI, Bensin Sudah Siap
"Namun, ajakan pelaku ditolak korban. Merasa sakit hati, pelaku lantas menyusun rencana untuk menghabisi korban,” kata Kompol Sudarmawan, seperti dikutip dari Radar Jogja, Rabu (4/11).
Wakapolres menjelaskan, pada Sabtu (5/9) pukul 10.00 pelaku membeli bensin eceran jenis pertalite di toko dekat rumahnya.
Setelah itu pelaku menuju lokasi kejadian, tepatnya di ruas jalan yang kerap dilalui korban berangkat dan pulang bekerja di TPST Banyuroto, Nanggulan.
“Lokasinya memang sepi dan tidak jauh dari rumah korban. Dua jam menunggu, korban akhirnya melintas. Pelaku memberhentikan motor korban dan terjadi adu mulut, pelaku lantas menyiram dengan bensin dan menyulutnya menggunakan korek api,” kata Wakapolres.
Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban dalam kondisi terbakar. Korban berupaya mencari pertolongan kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Wates.
"Setelah menjalani perawatan kurang lebih satu bulan, korban meninggal dunia. Pelaku yang masuk dalam DPO akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (29/10) di wilayah Pasar Cikli, Hargorejo, Kokap,” katanya.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti dua kendaraan milik korban dan pelaku, korek api gas serta botol plastik yang digunakan pelaku untuk wadah bensin.
Pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, awalnya disiapkan untuk menjerat pelaku.
“Namun, karena korban kemudian meninggal dunia, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal, estimasinya yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Di hadapan petugas, tersangka Agus mengakui semua perbuatannya.
Ia emosi dan marah hingga nekat membakar korban karena impiannya menikahi korban ditolak tanpa alasan.
“Dia janji mau dinikahi, tetapi seiring berjalannya waktu ada keraguan. Dia terus bilang enggak mau tanpa alasan, itu yang membuat saya emosi,” ucap duda dua anak itu.
Agus mengatakan, niat awal membakar korban hanya untuk memberi pelajaran.
Namun, ia tidak menyangka jika aksinya membuat korban meninggal dunia. “Cuma buat pelajaran, tetapi ternyata bisa sefatal ini,” ucapnya.
Agus mengaku seusai membakar korban abur ke luar Kulon Progo dan menumpang di rumah teman-temannya secara berpindah-pindah. Mulai Bantul, Gunung Kidul, Magelang hingga Wonosobo.
“Kehabisan uang saya pulang ke Kulon Progo, tetapi tidak berani pulang ke rumah. Menggelandang hingga akhirnya tertangkap di Pasar Cikli. Selama buron saya tidur di pasar, jembatan, bahkan kuburan. Untuk makannya saya mengemis,” katanya. (tom/laz)
Redaktur & Reporter : Adek