jpnn.com, JAKARTA - Untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga daging sapi menjelang hingga sesudah Ramadan, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersepakat akan mencabut izin para importir yang telah mendapatkan rekomendasi impor.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi ketersediaan pangan dan stabilitas harga menjelang hari-hari besar keagamaan nasional, khususnya Ramadan di Kantor Pusat Kementan, Senin (27/3).
BACA JUGA: Kementan Pastikan Stok Beras Aman untuk 8 Bulan
Rapat ini dipimpin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hadir pada rapat ini seluruh Eselon I Kementan dan Kemendag.
Amran mengatakan, untuk menjaga stok daging sapi sebelum hingga sesudah Ramadan, Kementan dan Kemendag telah menyepakati beberapa langkah strategis.
BACA JUGA: Stok Daging 40 Ribu Ton, Aman Hingga Ramadan
Di antaranya, mencabut izin bagi importir yang tidak tepat waktu dan di-blacklist terkait impor sapi bakalan.
Kemudian, khusus untuk impor daging beku dievaluasi, importir yang realisasi rendah di bawah 20 persen dicabut.
BACA JUGA: Mentan Rapat Bahas Ketahanan Pangan Jelang Puasa
Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi importir pemula.
"Selain itu, bagi perusahaan yang realisasi impor yang nol langsung dicabut izinnya. Dengan upaya ini, kita pastikan stok daging sapi terus tersedia sehingga tidak terjadi gelojak kekurangan stok daging sapi," ujarnya.
Stok daging sapi saat ini yang dimiliki pemerintah mencapai 40 ribu ton. Ke depan, pemerintah berharap akan menambah lagi stok tersebut sehingga mencapai 50 ribu ton.
Sementara kebutuhan daging sapi untuk bulan Ramadan hanya 30 ribu ton. Oleh karen itu, stok tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan.
"Soal harga, maksimal Rp 80 ribu per kg, bahkan ada yang jual Rp 70 ribu hingga Rp 75 ribu per kg, yang terpenting ada boleh ada yang jual melebihi Rp 80 ribu per kg," katanya.
Di sisi lain, Enggartiasto mengungkapkan selain mencabut izin para importir yang lamban realisasi impor, Kemendag akan mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Perdagangan mengenai wajib lapor para distributor untuk melaporkan data stok di masing-masing gudang yang dimiliki.
Stok pangan termasuk daging sapi yang ada di gudang distributor tersebut merupakan stok yang setiap saat siap dilemparkan ke pasar untuk menetralkan jika ada penimbunan dan upaya-upaya spekulasi.
"Kami jamin data itu tidak ada keterkaitannya dengan penimbunan tetapi kalau mereka menyimpan atau tidak melaporkan, kami temui maka itu patut diduga melakukan penimbunan. Akan tetapi selama dilaporkan dengan baik, maka kami akan memberikan dukungan," tegasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Antisipasi Penurunan Harga Cabai
Redaktur : Tim Redaksi