Lamban Tangani Korupsi Bupati, Kapolri dan KPK Dipraperadilankan

Rabu, 13 Agustus 2014 – 11:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penanganan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan basecamp dan access road pembangunan PLTA Asahan III dengan tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak dinilai lambat. Karenanya, tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhimpun dalam “Aliansi Anak Rantau Toba Samosir” mengajukan permohonan sidang pra-peradilan.

Permohonan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7). Muncul sebagai termohon dalam permohonan itu adalah Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat.

BACA JUGA: Gunung Slamet Bergemuruh, Warga Harus Menjauh

“Sudah hampir tiga tahun kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Namun, faktanya, sampai sekarang kasus ini belum jelas," kata Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia Ungkap Marpaung, di PN Jaksel, Rabu (13/7).

Menurut Ungkap, jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak aparat belum mampu. "Ada apa di balik semua itu?” tanyanya.

BACA JUGA: Tes CPNS Digelar 20 Agustus

Sejatinya, lanjut dia, perkara tersebut sebetulnya sangat sederhana dan tidak serumit yang dibayangkan. Tapi, Ungkap menduga bahwa kasus itu sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Mabes Polri, kata dia, sebenarnya sudah ikut terlibat dalam penanganan kasus tersebut, bahkan Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara. 

BACA JUGA: Pekerja Kolam Renang Tewas Kesetrum

Begitu juga dengan KPK. Selain berperan sebagai supervisor dalam penanganan kasus itu, menurut Ungkap, KPK sudah melakukan gelar perkara. "Langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret," ujar Ungkap.

Ungkap lantas menduga bahwa kasus ini tak lepas dari indikasi intervensi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie dan anggota DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Demokrat. Misalnya, Johnny Allen Marbun. 

Bahkan dia menuding Marzuki Alie menghubungi pihak polri untuk menyelamatkan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari penahanan.

Pihak Polda Sumatera Utara pun mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden tidak juga mengeluarkan izin yang dimohon Polda Sumatera Utara itu.

Menurut peraturan, lanjut Ungkap, pihak Polda Sumatera Utara sebetulnya bisa langsung melakukan penahanan bila surat permohonan izinnya kepada Presiden RI tidak dijawab setelah 30 hari. Namun, kewenangan itu pun ternyata tidak dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

Ungkap menambahkan, tersangka Pandapotan adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa. 

Dia lantas menyoal tentang pakta integritas yang ada di Partai Demokrat. Menurut Pakta Integritas itu, setiap kader Partai Demokrat yang tersangkut dalam perkara pidana (apalagi korupsi) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursinya sebagai pejabat negara.

Ironisnya, Partai Demokrat hingga sekarang tidak memberlakukan pakta integritas tersebut terhadap tersangka Pandapotan. "Nah, Terkait fakta-fakta tidak normal dalam penanganan perkara korupsi terhadap tersangka Bupati Tobasa itulah maka kami mengajukan permohonan pra-peradilan ini,” kata Ungkap lagi.

Sebelumnya, Aliansi Anak Rantau Toba Samosir telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penuntasan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar ini. Mulai dari surat menyurat dengan pihak Polda Sumatera Utara hingga Presiden RI, sampai aksi unjuk rasa yang berkali-kali digelar di Tobasa, Medan, dan Jakarta.

Ketujuh lembaga swadaya masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir itu masing-masing LSM Pendoa Indonesia, PLN Watch, Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI), LSM Martabat, Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN), LSM Karya Indonesia, dan LSM Karya Nusantara.

“Perkara ini sangat erat kaitannya dengan aktivitas kami dalam memantau kinerja PT. PLN (Persero). Apalagi, kini mantan General Manager PLN Pikitring SUAR (Sumatera Utara, Aceh, Riau), Bintatar Hutabarat, sudah resmi menjadi tersangka,” kata Ketua Umum PLN Watch Tohom Purba. (mas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem CAT Tuntut Pelamar CPNS Melek Komputer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler