Lamborghini dan Ferrari Milik Wawan Disita KPK

Selasa, 28 Januari 2014 – 11:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil mewah yang diduga terkait pencucian uang Wawan.

BACA JUGA: Daerah Belum Umumkan Kelulusan CPNS, Pusat Memaklumi

"Kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan sebagian yang disita adalah mobil mewah," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Selasa (28/1).

Bambang menyatakan, sejauh ini KPK sudah menyita 17 kendaraan yang diduga terkait pencucian uang Wawan. Adapun mobil mewah yang disita di antaranya Lamborghini dan Ferrari.

BACA JUGA: Biaya Haji 2014 Naik Rp 5 Juta

"Sementara ini yang berhasil disita berupa 17 kendaraan termasuk di dalam beberapa mobil mewah seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Roll Royce, selain satu Harley Davidson," ujar Bambang.

Sebelumnya, KPK sudah menyita kendaraan terkait dugaan pencucian uang Wawan. Di antaranya, Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Sedan Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 888 ARD, Sedan Nissan GTR warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW, dua Pajero Mitsubishi, satu mobil BMW, satu Honda Freed, tiga Innova, satu Avanza, satu Ford Fiesta, satu Fortuner, dan satu motor Harley.

BACA JUGA: Facebook Protes Kewajiban Pusat Data

Selain mobil dan motor Harley, KPK juga menyita dokumen terkait dugaan pencucian uang Wawan. Dokumen yang disita dari rumah Wawan di Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta adalah sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah dan bangunan.

KPK menduga Wawan memiliki aset lebih dari 100 item berupa tanah, bangunan dan benda bergerak. Aset itu di antaranya berada di Bali, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten di MK.

Selain itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan Publik Masih Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler