jpnn.com, BEKASI - Kanit Reskrim Polsek Setu Bekasi, Jawa Barat, Iptu Kukuh Setio Utomo membenarkan pihaknya menangani kasus pencabulan anak yang dialami korban pria berinisial ANS.
"Ia benar pak," ujar Iptu Kukuh saat dihubungi jpnn.com, Selasa (8/9) malam.
BACA JUGA: Soal Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Fahira Idris Ucapkan Kalimat Begini
Korban dicabuli oleh pelaku bernama Ronny Irfan alias Regan Bin Karyo.
Iptu Kukuh mengatakan hubungan korban ANS dengan pelaku Ronni Irfan hanya sebatas teman.
BACA JUGA: 8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles
Saat kejadian, jelas Iptu Kukuh korban tak melakukan perlawanan sama sekali.
Sebab, saat itu ANS mengalami ketakutan.
BACA JUGA: Timnas Indonesia U-19 Kalah Besar, Bagas Kaffa Bilang Begini
Korban ANS dibujuk pelaku Ronny Irfan akan diberikan ilmu gaib.
"Dia diiming-imingi ilmu gaib. Ditransferi ilmu gaib," ujar Kanit Reskrim Polsek Setu.
Saat kejadian, kata Iptu Kukuh, lampu dimatikan.
Kemudian, korban tertidur dan saat terbangun korban merasa telah disodomi pelaku.
"Kejadian itu terjadi pada malam hari," ungkapnya.
Iptu Kukuh mengatakan pada saat kejadian korban ANS berusia 17 Tahun.
Sementara pelaku Ronny Irfan berusia 37 Tahun dan merupakan kasir di salah satu rumah sakit.
Motif yang dilakukan pelaku dikarenakan dia tergolong pria penyuka sesama jenis alias gay.
Pelaku, Ronny Irfan, kata Kasat Reskrim Polsek Setu tersebut memiliki penyimpangan seksual.
Pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis saat berusia 17 Tahun.
Usai kejadian itu, pelaku menjadi merasa ketagihan hingga akhirnya menjadi pria penyuka sesama jenis.
Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 03.00 Wib di Perum GSP 2 Jl. Duku Rt. 012/015 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama