Lampu Jalanan di Surabaya Tak Akan Dipadamkan Selama PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 – 19:26 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah dimulai sejak 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli.

Selama penerapannya sejumlah ruas jalan dilakukan pemadaman lampu. 

BACA JUGA: TKA China Dibiarkan Masuk saat PPKM Darurat, Syarief Hasan Bilang Begini

Namun, tidak untuk Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, alasan tidak dipadamkannya lampu jalanan Kota Pahlawan selama PPKM Darurat karena ada beberapa pertimbangan.

BACA JUGA: Mulan Jameela Soroti PPKM Darurat, Begini Kalimatnya

"Masih ada aktivitas yang diperkenankan, Kota Malang dan Surabaya berbeda. Mulai dari jumlah kendaraan, ruas jalan. Itu harus kami evaluasi dulu," kata dia, Senin (5/7).

Menurut Teddy, apabila lampu dipadamkan bisa menimbulkan kecelakaan akibat kondisi jalanan yang kurang penerangan.

BACA JUGA: Ganjar Persilakan Anggota TNI-Polri Bertindak lebih Tegas lagi Selama PPKM Darurat

Dalam SE Wali Kota Surabaya, tidak ada aturan melakukan pemadaman lampu karena ada beberapa kegiatan yang masih diperkenankan.

"Solusinya kami lakukan penyekatan untuk meminimalisasi mobilitas," katanya.

Untuk meminimalisasi mobilitas itu sudah dilakukan dengan cara melakukan penutupan di tiga ruas jalan yang biasa memiliki mobilitas tinggi. Di antaranya, Jalan Darmo, Tunjungan, dan Pemuda.

"Pukul 20.00 WIB tiga ruas jalan itu akan ditutup. Bisa saja ditambah, nanti melihat evaluasi tiga hari ini bila diperlukan," pungkas Teddy. (mcr12/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler