LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya

Minggu, 28 April 2024 – 20:49 WIB
Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Foto: LAN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. 

Sertifikat itu diberikan karena LAN konsisten menerapkan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, serta menangani penyuapan baik di sektor pemerintah.

BACA JUGA: Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Antipenyuapan

Kepala LAN Muhammad Taufiq mengatakan bahwa upaya pihaknya dalam memberantas tindak pidana KKN tidak pernah surut.

Menurut dia, upaya pencegahan juga terus dilakukan oleh LAN dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Audit Eksternal, SMK-PP Kementan Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

Salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh LAN adalah berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP yang dikhususkan pada layanan penyelenggaraan pelatihan dan layanan pembinaan jabatan fungsional di lingkungan LAN.

"Sertifikat ini menjadi komitmen dari kami, bahwasanya LAN menjamin setiap penyelenggaraan pelayanan yang sesuai tugas dan fungsi telah bebas dari penyuapan atau antisuap," tuturnya.

BACA JUGA: MIND ID Berkomitmen Cegah Korupsi dan Anti-Penyuapan di Lingkungan Perusahaan

Adapun unit kerja LAN yang mendapatkan Sertifikat SMAP antara lain, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan kompetensi ASN, Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Pusat Pengembangan Kader ASN.

Kemudian, Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN, dan Pusat Pengembangan kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN.

Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S Achmad menyampaikan bahwa sesuai dengan Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, pembuktian telah dipenuhinya persyaratan SNI dilakukan melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, salah satu tanggung jawab BSN adalah mengembangkan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN)," jelas Kukuh. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler