jpnn.com, MAUMERE - Sebagai tindak lanjut perintah Panglima Koarmada II untuk meningkatkan keamanan perairan di wilayah kerja lanal, Lanal Maumere berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan di laut tepatnya di Perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur pada Rabu (12/02) waktu setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, unit intel dan Posal Flores Timur bergerak menuju sasaran dan melakukan pencarian. Tak lama kemudian, ditemukan sebuah kapal tak bernama yang sedang lego jangkar di sekitar perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur.
BACA JUGA: Atlet TNI AL Peraih Medali Emas SEA Games 2019 Dapat Penghargaan Dari Kasal
Saat pelaku yang berjumlah 10 orang ditangkap ditemukan sejumlah peralatan dan kelengkapan bom ikan di dalam kapal.
"Mereka mencari ikan dengan menggunakan bom. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 2 Miliar Rupiah," jelas Danlanal Maumere Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto.
BACA JUGA: Bertemu Wakil Menag, Pemuda Katolik Tegaskan Tolak Praktik Intoleransi di Indonesia
Adapun Pasal 85 sebagaimana dimaksud di atas berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".
BACA JUGA: TNI Kirim Pasukan Bantu Penanganan Karhutla ke Australia
"Saya berharap kejadian ini dapat menimbulkan efek jera bagi pengebom ikan lainnya", pungkas Danlanal Maumere.
Nampak hadir pada press release Kajari Sikka Azman Tanjung dan Kadis Perikanan Kabupaten Sikka Paulus H. Bangkur.
Pada kesempatan tersebut Kajari dan Kadis Perikanan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penangkapan yang dilakukan oleh Lanal Maumere.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich