Land Swap Belum Jelas, Pengusaha Bersiap Impor

Selasa, 13 Juni 2017 – 21:59 WIB
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku bisnis di Provinsi Riau bakal menempuh opsi impor bahan baku untuk pabrik kertas dan bubur kertas atau pulp hingga 9,5 juta meter kubik per tahun.

Langkah itu diambil untuk mengantisipasi kekurangan bahan baku akibat berkurangnya area tanaman pokok setelah penerapan regulasi baru tentang perlindungan gambut.

BACA JUGA: Jababeka Bertransformasi dari Industri ke Permukiman Prestisius

"Karena pabrik harus tetap beroperasi, mereka sudah ancang-ancang impor bahan baku," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau, Muller Tampubolon dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Selasa (13/6).

Sebelumnya, pada Februari 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan empat peraturan sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

BACA JUGA: Soal Regulasi Gambut, Gubernur Riau Tunggu Keputusan Pemerintah

Dalam regulasi turunannya, yakni Peraturan Menteri LHK No.17/2017 tentang pembangunan hutan tanaman industri (HTI), kementerian menjanjikan lahan pengganti (land swap).

Hingga kini, pelaku industri masih menantikan realisasi wacana tersebut.

BACA JUGA: Indonesia Daurat Peternakan Sapi Perah Rakyat

Sebab, perusahaan selaku pemegang izin HTI diminta merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) paling lambat 5 Mei lalu.

Namun, kepastian lokasi land swap belum ada. Menurut dia, penerapan regulasi gambut tersebut mengakibatkan 76 persen atau area seluas 398.216 hektare dari total 526.070 hektare hutan tanaman industri yang sudah ditanami di Riau akan berubah menjadi fungsi lindung.

Artinya, industri kekurangan bahan baku sekitar 9,5 juta meter kubik per tahun.

Areal hutan tanaman industri (HTI) hanya bisa panen satu daur. Sedangkan pemegang izin harus mengembalikan fungsinya seperti hutan alam.

Muller mengatakan, untuk mengurangi kekosongan pasokan bahan baku, ada opsi impor dari negara tetangga seperti Malaysia.

Dia mengatakan, perusahaan tidak bisa menolak regulasi ini.

Karena itu, pemerintah diharapkan melakukan kajian secara komprehensif.

Hal itu agar rencana penyelamatan lingkungan tidak mengorbankan industri yang sudah matang.

"Cara ini terpaksa tetap ditempuh sebab. Jika pabrik kekurangan bahan baku akan menambah kerugian," katanya.

Dia menambahkan, implikasi negatif dari impor bahan baku adalah jaminan kualitas dan harus dikuranginya tenaga kerja.

Sebab, perusahaan tidak mungkin tetap menggaji pegawai dan bekerja sama dengan subkontraktor ketika tidak ada lagi pekerjaan yang dilakukan.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau Nursal Tanjung juga telah menyuarakan mengenai rencana pemecatan karyawan di industri HTI.

Menurut dia, ada 22 ribu pekerja di sektor ini yang khawatir mengenai dampak penerapan PP gambut.

"Pemerintah harus mengkaji ulang dampak sosial dari penerapan PP gambut tersebut dan memberikan solusi terbaik agar karyawan tidak menjadi korban," katanya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenperin Genjot Kontribusi Sektor Manufaktur


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler