Soal Regulasi Gambut, Gubernur Riau Tunggu Keputusan Pemerintah

Kamis, 08 Juni 2017 – 23:42 WIB
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, RIAU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku telah menyampaikan aspirasi dari beberapa asosiasi terkait regulasi gambut yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi kalangan pekerja dan pengusaha di daerah yang dipimpinnya.

Menurut gubernur yang akrab disapa Andi itu, masalah tersebut sudah dibahas pemerintah pusat dalam rapat terbatas (ratas) sebelumnya.

BACA JUGA: 2 Tahun Terpuruk, Industri Pengolahan Mulai Pulih

Dia mengetahuinya saat bertemu dengan menteri lingkungan hidup dan kehutanan sebelum ratas antara Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Provinsi Riau di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Sebelum ratas presiden dengan Pemprov Riau, saya mendapat informasi dari Deputi Setkab bahwa pembahasan sudah dilakuan bulan Mei lalu di ratas," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (8/6).

BACA JUGA: Brigadir Han Sang Bandar Narkoba Itu Tewas Diterjang Empat Peluru

Hal yang sama, menurut Andi, juga disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Hasil rapat terbatas (ratas) nanti akan disampaikan ke pemerintah daerah. Jadi, kami menunggu hasil tersebut," kata Andi.

BACA JUGA: PAN Segera Jaring Nama untuk Pilkada Riau

Andi berharap pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan yang terbaik dari pembahasan regulasi tersebut.

"Pemerintah pusat tentu tahu apa  solusi terbaik ," ujar Andi.

Regulasi gambut yang dimaksud Andi merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, beserta aturan turunanya yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama Permen LHK Nomor P.17 tahun 2017.

Regulasi itu menuai banyak kritik, baik kalangan dunia usaha maupun asosiasi pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

Regulasi tersebut dianggap merugikan dunia usaha dan investasi. Sebab, pengusaha hutan tanaman industri (HTI) dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan.

Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran, terutama di Provinsi Riau.

Sebelumnya, sejumlah pihak yang menjalankan kegiatan HTI dan perkebunan kelapa sawit, maupun yang menggantungkan hidup dari kedua sektor tersebut telah menyampaikan kekhawatiran dampak regulasi itu ke Pemprov Riau.

Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby juga meminta regulasi gambut ini tidak dipaksakan.

Sebab, hal itu akan menimbulkan kegaduhan bagi perekonomian masyarakat, bukan hanya korporasi.

"Kalau ini tetap dilakukan secara masif oleh pemerintah tentu akan menimbulkan kegaduhan khususnya di Riau yang memiliki lahan bergambut cukup luas, dampaknya ekonomi kita terancam runtuh, akan timbul keresahan di tengah masyarakat " ujar Suhardiman akhir pekan lalu. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan, Suami Bogem Istri hingga Begini Usai Rebutan Ponsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
industri   gambut   Riau   kelapa sawit  

Terpopuler