“Jadi sebagaimana tertulis dalam UU 8/1961, tentang pengumpulan uang dan barang, hukumannya cuma denda Rp10 ribu,” ungkap Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs.Bachtiar,MSi di acara lokakarya khusus membahas mengenai ormas di Bandung, Sabtu dan Minggu (14/10).
Selama ini menurutnya, ketika sebuah organisasi melakukan penggalangan dana dari publik, semisal terkait bantuan bagi korban bencana alam, tidak ada seorang pun yang dapat memastikan apakah bantuan tersebut sampai kepada korban bencana.
Ini terjadi karena sampai saat ini tidak ada satu undang-undang pun yang mengatur tentang hal tersebut. Akibatnya, lembaga tersebut dapat berkelit. Dan bahkan menikmati sendiri hasil pengumpulan tersebut.
“Apa-apa saja kewajiban bagi yang mengumpulkan dana bantuan dari masyarakat ini, sampai sekarang tidak ada yang mengatur,” ujarnya. Sehingga dalam prakteknya, ujar Bachtiar, penggalangan dana banyak yang disalahgunakan. “Dan sampai kini masih terus berlangsung,” katanya dalam lokakarya pers kelompok kerja wartawan kemendagri itu.
Untuk itu mengingat pentingnya pengaturan keberadaan ormas, pemerintah menurut Bachtiar, sangat berhati-hati dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ormas yang saat ini masih terus dibahas bersama-sama dengan DPR. Karena arah kebijakan pemerintah dalam tata kelola ormas, sepenuhnya bagi penguatan peran ormas di masyarakat. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Pejabat Negara Perlu Distandarisasi
Redaktur : Tim Redaksi