Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel

Jumat, 10 April 2020 – 06:00 WIB
Ilustrasi - Covid-19 (Corona virus disease 2019). Foto: Antara/Dian Hadiyatna/HO

jpnn.com, SEOUL - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi seorang warga negara Indonesia telah dideportasi dari Korea Selatan (Korsel) karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di negara tersebut.

"Benar ada warga negara kita yang dideportasi oleh Pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri, yang bersangkutan telah tiba kemarin malam (8/4) difasilitasi kepulangannya dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat sesi jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Surat Terbuka untuk Menkes Terawan, PSI Sampaikan 9 Rekomendasi Terkait Wabah Virus Corona

Ia menjelaskan WNI itu tiba di Bandara Internasional Incheon, Korsel, pada 4 April. Tiga hari setelahnya, Kedutaan Besar RI di Seoul menyampaikan informasi pelanggaran aturan yang dilakukan WNI tersebut.

"Tanggal 8 April proses deportasi dilakukan," kata Judha, seraya menambahkan, WNI tersebut telah kembali ke wilayah asalnya di Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: 10 Perawat Meninggal dan Satu Positif Selama Pagebluk Corona

Ia menjelaskan Pemerintah Korea Selatan mewajibkan seluruh pendatang menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari demi mencegah penyebaran COVID-19. "Jadi, pada saat kedatangan semua pendatang diminta untuk mengisi di mana di atinggal, tetapi kemudian di-detect (lacak, red) dari lokasi yang bersangkutan, dia tidak tinggal sesuai alamat yang dituju," ujar Judha.

Dalam kesempatan itu, ia kembali mengingatkan agar WNI menunda sementara rencana perjalanan yang tidak mendesak ke luar negeri.

BACA JUGA: Pagebluk Corona di Indonesia Sudah Tersebar di 33 Provinsi

"Ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi, red) juga sudah menyampaikan agar kita dapat menunda perjalanan-perjalanan yang tidak esensial, tidak penting, dan juga pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan penyebaran COVID-19," kata Judha.

Lewat laman resmi Kementerian Luar Negeri pada 17 Maret, Pemerintah Indonesia mengimbau agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

"Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang berpergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," demikian isi imbauan Kemenlu RI dalam laman resminya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler