jpnn.com, JAKARTA - Petugas gabungan pemerintah kelurahan, TNI dan Polri memberikan hukuman "push up" untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kepulauan Seribu.
Kepala Satpol PP Kelurahan Untung Jawa, Basahir di Jakarta, Senin, mengatakan hukuman itu diberikan saat dilakukan patroli malam di pemukiman warga.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Ini Menyalahi PSBB, Kami Bisa Cabut Izinnya
"Petugas memberikan hukuman 'push-up' kepada para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker," kata Basahir, Senin (13/4).
Selain itu, petugas gabungan juga rutin memberikan imbauan kepada warga untuk tidak keluar rumah, tanpa adanya keperluan mendesak.
BACA JUGA: Tangani Corona, Jokowi Perkenalkan Rumah Sakit Tanpa Dinding
Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi berharap, warga dapat mematuhi Pergub DKI Jakarta terkait dengan pemberlakuan PSBB.
"Warga harus mematuhi aturan yang ada guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19," kata Supriyadi.
BACA JUGA: Pelanggar Aturan PSBB Kota Bekasi Diancam Penjara Setahun
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta menyatakan peran warga sangat penting saat penerapan PSBB sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
"Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/4).
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan