jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan 61 penerbangan dari lima maskapai yang melanggar izin penerbangan. Sanksi itu diberikan berdasar hasil audit investigasi yang dilakukan inspektorat Jenderal Kemenhub. Selain itu, 11 pejabat Kemenhub yang dianggap lalai juga terkena sanksi mutasi dan penonaktifan.
Kepastian itu disampaikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (9/1) saat konferensi pers di Ruang Kutai, Gedung Karsa lantai 7, Kemenhub. Menurut Jonan, kemenhub sudah mengumpulkan data-data pelanggaran di lima otoritas bandara.
BACA JUGA: Setelah Bendum, Kini Incar Ketum HIPMI
Yakni di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Hasanudin Makassar, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. Hasilnya, ada 61 penerbangan yang tidak berizin seperti kasus penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.
Jonan merinci 61 penerbangan itu dilakukan oleh lima maskapai. Yakni Garuda Indonesia empat pelanggaran, Wing Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, serta Susi Air tiga pelanggaran. Dan yang paling banyak Lion Air dengan 35 pelanggaran. "Atas dasar itu kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan izin rute," tegasnya. (aph/wir/end)
BACA JUGA: Menteri ESDM Mempertimbangkan Penundaan Pencabutan Subsidi Listrik
BACA JUGA: Beri Komitmen Investasi, Bos Chevron Temui Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekukan 61 Rute Penerbangan, Kemenhub Tindak Lima Maskapai
Redaktur : Tim Redaksi