"Kebijakan pengurangan jam kerja PNS hanya saat Ramadhan saja, karena menghormati PNS muslim yang sedang beribadah puasa. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2005," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Sabtu (22/7).
Di dalam surat edaran MenPAN No 16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada Bulan Ramadhan disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai 08.00-15.30 WIB.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jumat dari pukul 08.00-14.30 WIB.
"Instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan, jumlah jam kerjanya adalalah 32.50 jam per minggu," ujar Tasdik.
Bagi PNS yang kurang dari jam kerja tersebut, tambahnya, sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja. Berapa besar potongannya tergantung dari pejabat di mana PNS tersebut bekerja.
"Jadi biar bulan puasa, PNS harus tetap kerja profesional. Jumlah jam kerjanya sudah dikurangi jadi jangan mengurangi sendiri lagi karena konsekuensinya tunjangan kinerjanya dipotong," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigran Gelap Terulang Karena Pengawas Kurang
Redaktur : Tim Redaksi