Langgar Kenaikan Tarif, Bus tak Boleh Beroperasi 6 Pekan

Jumat, 24 Oktober 2014 – 21:45 WIB
Langgar Kenaikan Tarif, Bus tak Boleh Beroperasi 6 Pekan. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Andriansyah mengatakan pelanggaran penerapan tarif angkutan lebaran 2014 meningkat 15 persen dari tahun 2013. Dari pengaduan yang diterima Organda, terdapat 32 bus dari 20 perusahaan yang seenaoknya menaikkan tarif.

Andriansyah mengatakan bus yang memberlakukan tarif yang tidak sesuai ketentuan terancam kena sanksi. "Sanksinya bervariasi, yang paling ringan tidak boleh beroperasi 2-6 minggu," ucap Andriansyah di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (24/10).

BACA JUGA: Bus Seenaknya Naiknya Tarif, Pelanggar Naik 15 Persen

Adapun sanksi yang berat bisa diterima perusahaan bus berdasarkan peraturan pengoperasian yang ditetapkan Kementerian Perhubungan bila kedapatan menelantarkan penumpang atau tidak mengantarkan penumpang sampai tujuan.

"Yang paling berat itu menelantarkan penumpang, itu sanksinya bisa dicabut izin beroperasinya, tapi tahun ini di kita nggak ada laporan itu," terang dia.

BACA JUGA: Permen Perpanjangan Kontrak Migas Harus Bersinergi

Dengan penerapan sanksi ini, Andriansyah berharap agar ada peningkatan pelayanan yang dilakukan perusahaan angkutan umum sebagai upaya memikat masyarakat agar tetap menggunakan angkutan umum. Mengingat angkutan umum lainnya saat ini semakin bersaing untuk memberikan pelayanan terbaik.

"Ke depan, pelayanan harus ditingkatkan, agar masyarakat mau menggunakan angkutan umum, agar angkutan tidak terpuruk dan masih tetap dipercaya oleh masyarakat," harapnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Akhir Pekan, IHSG Gagal Bertahan di Zona Hijau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Kembali Layani Denpasar–Dili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler