jpnn.com - JAKARTA - Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Andriansyah mengatakan pelanggaran penerapan tarif angkutan lebaran 2014 meningkat 15 persen dari tahun 2013. Dari pengaduan yang diterima Organda, terdapat 32 bus dari 20 perusahaan yang seenaoknya menaikkan tarif.
Andriansyah mengatakan bus yang memberlakukan tarif yang tidak sesuai ketentuan terancam kena sanksi. "Sanksinya bervariasi, yang paling ringan tidak boleh beroperasi 2-6 minggu," ucap Andriansyah di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (24/10).
BACA JUGA: Bus Seenaknya Naiknya Tarif, Pelanggar Naik 15 Persen
Adapun sanksi yang berat bisa diterima perusahaan bus berdasarkan peraturan pengoperasian yang ditetapkan Kementerian Perhubungan bila kedapatan menelantarkan penumpang atau tidak mengantarkan penumpang sampai tujuan.
"Yang paling berat itu menelantarkan penumpang, itu sanksinya bisa dicabut izin beroperasinya, tapi tahun ini di kita nggak ada laporan itu," terang dia.
BACA JUGA: Permen Perpanjangan Kontrak Migas Harus Bersinergi
Dengan penerapan sanksi ini, Andriansyah berharap agar ada peningkatan pelayanan yang dilakukan perusahaan angkutan umum sebagai upaya memikat masyarakat agar tetap menggunakan angkutan umum. Mengingat angkutan umum lainnya saat ini semakin bersaing untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Ke depan, pelayanan harus ditingkatkan, agar masyarakat mau menggunakan angkutan umum, agar angkutan tidak terpuruk dan masih tetap dipercaya oleh masyarakat," harapnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Akhir Pekan, IHSG Gagal Bertahan di Zona Hijau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Kembali Layani Denpasarââ¬âDili
Redaktur : Tim Redaksi