Langgar Kontrak Black Widow, Disney Digugat Scarlett Johansson

Jumat, 30 Juli 2021 – 13:55 WIB
Scarlett Johansson sebagai Black Widow di The Avengers. Foto: Marvel

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Scarlett Johansson menggugat Disney yang dianggap telah melanggar kontrak perilisan film Black Widow.

Scarlett melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Kamis (29/7).

BACA JUGA: Sepekan Dirilis, Black Widow Kantongi USD 200 Juta

Dalam gugatan itu, Disney dinilai telah melanggar kontrak ketika Studio Disney memilih tidak memulai debut film secara eksklusif di bioskop, melainkan melalui streaming.

Langkah tersebut dilakukan Disney guna menekan penjualan tiket dari spin-off Avengers. Sehingga sebagian besar kompensasi Johansson dengan kinerja box office Black Widow-jika mencapi tolok ukur tertentu- bonus akan masuk padanya.

BACA JUGA: Black Widow Kantongi USD 215 Juta di Box Office

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menyadari manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel," isi gugatan Johansson dilansir Variety pada Jumat (30/7).

Disney sebelumnya mengumumkan penayangan perdana Black Widow pada Maret 2021, bersamaan di layanan streaming dengan harga premium USD30, serta di layar kebar.

BACA JUGA: Uki Eks Noah Sebut Musik Haram, Rhoma Irama Beri Penjelasan Begini

Pada 9 Juli, Black Widow memecahkan rekor box office era pandemi dengan debutnya USD80 juta di Amerika Utara dan mendapat tambahan USD78 juta di luar negeri. Ini juga menarik USD60 juta di Disney Plus.

Akan tetapi, penjualan tiket menurun tajam dalam minggu-minggu berikutnya dan saat ini mencapai USD319 juta secara global, yang menempatkan "Black Widow" jadi salah satu film Marvel dengan pendapatan terendah sepanjang masa.

Namun, National Association of Theatre Owners, organisasi perdagangan utama industri tersebut menegaskan perilisan Black Widow secara simultan di bioskop dan streaming membebani pendapatan Disney per penonton selama film tersebut ditayangkan.

Namun, gugatan itu mencatat bahwa saham Disney naik setelah perusahaan mengungkapkan harga premium untuk Black Widow.

"Disney memilih untuk menenangkan investor Wall Street dan memberi keuntungan, daripada membiarkan anak perusahaannya Marvel untuk mematuhi perjanjian tersebut," bunyi gugatan tersebut.

Sebagai tanggapan, Kepala Penasihat Marvel Dave Galluzzi menjanjikan jika ada perubahan perilisan di bioskop.

"Kami memahami bahwa jika rencana itu berubah, kami perlu mendiskusikan hal ini dengan Anda dan mencapai pemahaman karena kesepakatan didasarkan pada serangkaian (sangat besar) bonus box office," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler