Langgar Perda, Pembangunan di Kawasan Yung Sen Disetop

Senin, 18 Desember 2017 – 23:15 WIB
Tim gabungan menghentikan kegiatan di salah satu pergudangan di kawasan Yung Sen. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Tim gabungan dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan kegiatan di sejumlah bangunan di kawasan Yung Sen, Desa Laksana, Pakuhaji, lantaran melanggar peraturan daerah tentang bangunan gedung.

“Bangunan Ini Disetop, Melanggar Perda (Kabupaten Tangerang) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” bunyi tulisan di papan yang dipasang petugas dari Satpol PP Kecamatan Pakuhaji.

BACA JUGA: Sebelum Jabatan Berakhir, Ahok Bakal Lakukan Penertiban

Dalam penertiban yang digelar akhir pekan kemarin itu, Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat dan Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno ikut terjun langsung ke lapangan.

“Ada kegiatan pembangunan di dalam kawasan pergudangan, begitu kami cek tidak ada izinnya, jadi kami setop,” ujar Ujat, Senin (18/12).

Selain pergudangan yang sedang dibangun, aparat menduga banyak bangunan tanpa IMB yang sudah berdiri dan beroperasi di Kawasan Yun Sen.

Karena itu Ujat meminta para pengusaha di pergudangan Yun Sen taat pada peraturan. Sementara mengenai banyaknya bangunan yang berdiri dan memanfaatkan lahan negara di bantaran Sungai Turi, pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam. “Untuk lebih pastinya, ada izin tidaknya akan kami dalami,” tutur Ujat.

Sedangkan untuk antisipasi kebakaran gudang seperti halnya insiden kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang, tim gabungan yang terdiri dari pemerintah, TNI dan Polri sebelumnya telah melakukan sidak di wilayah pergudangan di wilayah Kecamatan Pakuhaji.

Hal itu dilakukan karena di kawasan tersebut banyak terdapat pabrik kembang api dan petasan. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan A pada DPMPTSP, Agus Supriatna mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 560/4161-Um/2017 tanggal 30 Oktober 2017, dengan perihal pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan.

“Terdapat pabrik-pabrik yang hingga saat ini dalam bentuk izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan kelengkapan persyaratan izin lainnya belum dilengkapi,” kata Agus.

Di sela-sela kegiatan sidak, Kapolsek AKP Suyatno mengatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti surat edaran Bupati Tangerang.

“Kami siap mendukung, mengawal, membantu mengamankan kegiatan sidak ini, untuk meminimalisir terjadinya beresiko tinggi seperti kejadian kemarin yang berada di Kosambi, agar tidak terulang kembali,” kata Suyatno. (kda/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler