jpnn.com, JAKARTA - Apollo Bar and Lounge disegel Polda Metro Jaya karena melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu dini hari.
Bar yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Terkait Kematian Imelda di Areal Persawahan, Soal Alat Kelamin
"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu.
Selain melanggar batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM, Apollo Bar and Lounge juga melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Ssst, Vila di Sukabumi Digerebek, Polisi Temukan Ruangan Khusus
"Melanggar masih full tamu, tidak mematuhi prokes, jam operasional lebih dari jam 24.00 WIB, masih banyak enggak pakai masker, tidak ada jaga jarak, aplikasi Pedulilindungi hanya sebatas formalitas," ujar Mukti.
Kemudian, petugas melakukan tes urine secara random kepada 10 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Mobil Dinas vs Truk Fuso, Istri Pak Camat Meninggal Dunia
Saat inspeksi tersebut, petugas juga menyita beberapa jenis minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin edar dan menyegel bar dengan pemasangan garis polisi (police line).
"Langsung di police line karena sudah melanggar jam, kalau enggak besok dia mengulangi terus," ujarnya
Setelah dilakukan penyegelan, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya membawa manajer, kasir, dan pihak keamanan bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Petugas juga mendatangi beberapa lokasi antara lain Embassy Club dan Raia di Senayan, serta Chao Chao di SCBD.
Namun, ketiga lokasi tersebut sudah tutup sesuai dengan batasan jam operasional dan tidak ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Patroli penegakan protokol kesehatan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlangsung hingga pukul 02.30 WIB, tetapi tidak ditemukan lagi adanya tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi