jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebanyak tujuh rumah makan di kawasan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dipaksa untuk tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, ketujuh rumah makan itu terpaksa disegel petugas Satpol PP karena masih menerima dine in (makan di tempat).
BACA JUGA: Anies Baswedan: Tanpa PSBB Ketat, Kasus Aktif Covid-19 Akan Capai 20.000
"Karena memberikan pelayanan makan di tempat (Dine In) serta melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," kata Eka dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Sebanyak seratus personel gabungan dikerahkan untuk menindak rumah makan yang tidak menjalankan protokol kesehatan tersebut.
BACA JUGA: Hiburan Malam Langgar Aturan PSBB, DPRD DKI Nilai Dinas Pariwisata Lembek
Adapun penyegelan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Eka berharap penyegelan tersebut dapat membuat pengelola rumah makan jera, dan tidak lagi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: 1.019 Perusahaan di DKI Langgar PSBB
"Tujuh rumah makan tersebut disegel selama 3x24 jam. Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik atau pengelola rumah makan untuk tetap melakukan aturan PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah," ujar Eka. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi