Langgar PSBB, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Kamis, 14 Mei 2020 – 19:43 WIB
McDonald's Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta, gerai pertama McDonald's di Indonesia, resmi ditutup permanen mulai 10 Mei 2020. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda maksimal pada manajemen gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah. Sanksi dijatuhkan sebagai tindak lanjut pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mereka lakukan.

Pelanggaran itu, seperti diketahui, adalah mengenai kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Hari Minggu (10/5) lalu.

BACA JUGA: Heboh Jual Beli Surat Bebas Corona, Tokopedia dan Bukalapak Bertindak

"Atas pelanggaran yang terjadi, diberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp 10 juta oleh manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Pertimbangan penjatuhan sanksi maksimal itu, Arifin menjelaskan karena yang pertama adalah jumlah orang yang berkumpul banyak dan dibuktikan dengan beberapa alat bukti.

BACA JUGA: Ini Penambahan Kasus Positif di DKI Jakarta Selama Mei, Apakah Kurva Melandai?

Kemudian yang kedua waktu PSBB yang tidak sebentar (mulai dari 10 April 2020) dengan ditentukan berbagai batasan-batasan yang harus dilakukan sehingga tidak ada alasan untuk belum sosialisasi.

"Ketiga, ada alat bukti yang menunjukan ada kesan mengundang orang-orang datang, karena diumumkan di Instagramnya (IG) untuk datang. Lalu disediakan sarana keramaian seperti kain untuk tandatangan. Menurut kami ini sanksinya tidak bisa minimal. Tapi harus maksimal," ucap Arifin.

BACA JUGA: Heboh Jual Beli Surat Sehat Covid-19, Begini Respons Polisi

Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald's Sarinah.

Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Pemanggilan dilakukan pada 14 Mei 2020 ini. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucap Arifin.

Arifin juga mengatakan pihak manajemen McDonalds Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7.

Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.

"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler