Langgar UMP, Disnakertrans Janji Tegur Pengusaha

Rabu, 08 Februari 2012 – 07:54 WIB

MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Saggaf Saleh menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Sulsel tidak ada lagi yang mengganji karyawannya di bawah Rp1,2 juta per bulan. Jika ada yang melanggar, Disnakertrans akan memberikan teguran. Standar pengupahan untuk provinsi ini sudah ditetapkan akhir 2011 lalu dan pemberlakuannya sejak Januari lalu.
   
Ditemui di kantor gubernur, Saggaf Saleh yakin perusahaan-perusahaan akan membayar gaji karyawannya sesuai UMP Februari ini. Hanya memang, pada Januari lalu, kemungkinan banyak yang belum terealisasi.
   
Alasan Saggaf, perusahaan saat itu masih menghitung kemampuannya. "Apalagi kalau seperti Makassar yang UMK-nya diatas UMP. Makassar 1.265.000 untuk UMK. Jadi bayangkan kalau ribuan pekerja yang harus dihitung," kata Saggaf.
   
Meski demikian, Saggaf mengatakan, tetap saja pembayaran gaji Februari juga mesti menghitung yang Januari. Sebab pemberlakuakn UMP sejak Januari.
   
"Mereka bayar ke belakang. Memang banyak yang seperti itu, (gaji sesuai UMP) nanti di Februari tapi Januari juga dibayar. Kita pastikan Februari sudah. Apalagi memang tidak ada yang mengajukan penundaan," bebernya.
   
Pemerintah lanjut Saggaf akan turun melakukan pengecekan. Termasuk di Makassar. Disnaker Makassar menurutnya akan mengadakan operasi dan pengecekan, termasuk di KIMA.
   
Mengenai sanksi, Saggaf Saleh mengatakan, itu jelas aturannya. "Untuk sanksi, ada hukuman badan. Akan dipenjara, sepanjang melalui tahapan. Misalnya ada yang menuntut dan sampai ke pengadilan. Cuma selama ini, kita-kita saja yang temukan. Yang belum atau tidak bayar kita tegur. Kita berikan sanksi," kata Saggaf. (amr/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Seriusi Pembangunan Transportasi di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler