Langkah Hukum Apkomlapan Tanggapi Somasi Seagate Logo RFI

Jumat, 27 September 2019 – 18:48 WIB
Direktur Rumah Demokrasi, Ramdansyah. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) telah melakukan sejumlah aktifitas dalam rangka menjawab somasi pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI (baca: bukan Seagate Technology yang sebenarnya).

"Sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh Asosiasi. Pertama, melakukan dialog publik tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di salah satu televisi milik nasional pekan lalu” ujar Ramdansyah selaku Sekretaris Eksekutif Apkomplapan, Ramdansyah dalam rilis resminya.

BACA JUGA: Apkomlapan Nilai Somasi Pemegang Merek Seagate Berlogo RFI Salah Alamat

“Dialog tersebut dihadiri oleh Molan Tarigan, Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum dan HAM RI dan pengamat hak cipta Andhika Putra” Ramdansyah sendiri ikut menjadi salah satu narasumber.

“Langkah kedua yang dilakukan adalah dengan mengadukan persolan persaingan usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI). Surat kepada Ketua KPPU RI sudah dilayangkan dan menunggu konfirmasi pemanggilan,” jelas Ramdansyah yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Apkomlapan.

Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua menerima somasi dari pemegang merek dagang hardisk “Seagate dengan logo RFI” di awal bulan September 2019.

Apkomlapan menolak somasi karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate resmi dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek dari luar negeri.

Bahkan salah satu pedagang komputer, Joko yang juga anggota Apkomlapan mendapat intimidasi, karena mengunggah video yang menyatakan menggunakan hardisk asli Seagate asli dari Seagate Technology dan bukan Seagate dari merek lainnya.

"Saya juga menghimbau bagi para pedagang lainnya yang mendapatkan somasi atau intimidasi karena menggunakan merek dagang tertentu untuk melapor kepada kami agar ada langkah langkah hukum yang bisa diambil," Ramdansyah. Apkomlapan juga tengah mempersiapkan gugatan balik terhadap somasi dan intimidasi tehadap para anggota Asosiasi.

Ia menghimbau kepada para pedagang komputer agar tetap berdagang dan memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen dengan memberikan informasi yang jujur dan detil terkait perangkat komputer yang digunakan.

"Langkah ketiga, dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk diskusi di Harco Mangga Dua dalam bentuk sosialisasi tentang ketentuan perundangan tentang hak paten, merek dan persaingan usaha kepada anggota," tambahnya.

Berdasarkan laporan dan penelitian Apkomlapan, sosialisasi dan somasi dari “Seagate RFI” terhadap pelaku usaha anggota Asosiasi yang menggunakan hardisk merek Seagate asli dari Seagate Technology LLC adalah salah alamat.

Selain itu pengecekan terhadap “Seagate” RFI dengan daftar No. IDM000082762 di Kementerian Hukum dan HAM bukanlah Pemegang Paten atas Hardisk dan Merek Seagate seperti umumnya.

Kemudian Pendaftaran “Seagate RFI” tersebut = Gapura Laut dengan Jenis; komputer, switching power supply untuk komputer, diskette untuk komputer serta bagian komponen lainnya (Lihat lampiran link https://pdki-indonesia.dgip.go.id/index.php/merek/ZlVKenR1WVlJaFl2QWJyYmE3WXFZQT09?q=SEAGATE+%2B+LOGO+S&type=1 )

"Bahwa Seagate yang umum dan beredar di pasaran dunia dan Indonesia adalah Seagate Techology LLC yang dapat dijumpai di laman www.seagatecom berupa perangkat penyimpanan data yang digunakan untuk menyimpan dan mengambil informasi digital menggunakan pemutar cepat disk (cakram) yang dilapisi dengan bahan magnetik," tambahnya.

Ramdamsyah menegaskan para pedagang komputer selama berpuluh-puluh tahun menggunakan hardisk tidak pernah terganggu, patuh dan taat terhadap Paten dan penggunaan merek dagang sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ia menambahkan asosiasi tetap menghormati pengajuan dan penggunaan merek “Seagate RFI". Namun penggunaan merek tersebut harus tunduk dan mengacu pada ketentuan kelas dan jenis tertentu dan tidak berlaku universal terhadap semua hardisk, apalagi terhadap pemiliki hak paten dan merek dagang Seagate dari Seagate Technology LLC.

"Asosiasi mengapresiasi Seagate Technology LLC yang menyatakan bahwa tidak ada hubungannya Seagate dengan pihak yang menggunakan “Seagate dengan stiker RFI” dan mendukung langkah-langkah untuk menghindari kesalahpahaman pelaku usaha dan konsumen," ujarnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Apkomlapan   somasi   Seagate  

Terpopuler