Langkah Ini yang Harus Ditempuh Untuk Interpelasi Jokowi

Senin, 10 November 2014 – 14:36 WIB
Kisruh internal PPP, Jokowi terancam di interpelasi DPR. Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Belum sebulan memerintah, Presiden Joko Widodo kini diancam akan diinterpelasi oleh DPR. Pemicunya adalah kisruh internal PPP yang dianggap memihak kepada salah satu kubu.

Anggota DPR dari PPP, Achmad Dimyati Natakusumah mengancam akan mendorong parlemen untuk menggunakan haknya menginterpelasi Jokowi. Dimyati memberikan waktu seminggu, jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly tak mengoreksi surat keputusannya, maka gerakan interpelasi mulai digalakkan.

BACA JUGA: Daerah Protes, Tujuan Pendataan Honorer K2 Tidak Jelas

SK yang dimaksud adalah No.M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014, tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP hasil Mukatamar Surabaya.

"(Interpelasi) Bukan wacana, luruskan dahulu. Kalau tidak mau ya interpelasi. Dalam minggu ini harus dikoreksi, dicabut (itu SK)," kata Dimyati.

BACA JUGA: Kesepakatan Diteken Malam Ini, UU MD3 Segera Direvisi

Berikut tata cara pengajuan hak interpelasi oleh DPR berdasarkan Undang Undang Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang dikenal (MD3) mengatur hak DPR.

 

BACA JUGA: Bisakah Jokowi Diinterpelasi Hanya Karena Kasus PPP?

Pasal 161

DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

 

Tata Cara Pelaksanaan Hak Interpelasi

Pasal 162

1. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
    
2. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya: materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan alasan permintaan keterangan.

Pasal 163

1. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
    
2. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
    
3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpealsinya secara ringkas.
    
4. Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
    
5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
    
6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak interpelasi yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
    
7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
    
8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
    
9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 164

1. Apabila usul hak interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
    
2. Terhadap keterangan Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
    
3. Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberikan jawabannya.
    
4. Keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.

Pasal 165

1. Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
    
2. Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan ayat (3) usul hak interpelasi dinyatakan selesai, dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
    
3. Apabila sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna.

(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KMP dan KIH Berdamai, Wapres: Alhamdulillah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler