Langkah Kejaksaan Mengusut Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo Sudah Tepat

Senin, 10 Juli 2023 – 20:34 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi BTS Kominfo. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.

Menurutnya, pengembalian uang yang akan digunakan untuk menyuap tidak menggugurkan tindak pidananya.

BACA JUGA: KPK Dalami Keluarga Andhi Pramono dalam Mencuci Uang Hasil Korupsi

Fickar menyebutkan sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Apalagi, dana dimaksudkan untuk meredam penyelidikan.

"Jika aliran dana itu dimaksudkan untuk meredam agar penyelidikan BTS Kominfo dihentikan, maka, jelas uang dan pengalirannya bagian dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” Fickar, Senin (10/7).

BACA JUGA: Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Digeledah, Kejagung Sita Berbagai Bukti Hasil Korupsi

Dosen Fakultas Hukum dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu menekankan pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap keringanan masa hukuman. Jadi, tidak menghilangkan tindak pidana. 

"Perbuatannya sudah terjadi, pengembalian uang hanya berpengaruh meringankan berat hukuman," ujar Fickar.

Irwan Hermawan sebelumnya melalui kuasa hukum mengungkapkan, seseorang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar. Uang tersebut dikembalikan orang yang pernah menjanjikan Irwan Hermawan bisa menghentikan perkara.

Uang itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing tepat sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (4/7/2023) lalu dimulai. Kejagung sendiri mengaku belum menerima laporan pengembalian Rp 27 miliar itu.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler