jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pihak keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berpeluang terseret terkait kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu menjadi salah satu materi pendalaman KPK.
“Tentu hal itu akan didalami oleh penyidik, sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
BACA JUGA: Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten
Alex menerangkan KPK akan mendalami soal aktif atau tidaknya pihak keluarga Pramono dalam praktik TPPU hasil korupsi. Khususnya dalam merencanakan pengelolaan uang hasil korupsi.
“Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang, itu juga bisa kami kenakan,” ujar Alex.
BACA JUGA: Inilah Dosa Andhi Pramono, Beri Karpet Merah ke Pengusaha Hitam Ekspor-Impor hingga Jadi Makelar
Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan. Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.
Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp 28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp 20 miliar, berlian Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPK Belum Menahan Andhi Pramono
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga