Langkah KPAI Sikapi Viral Video Kekerasan Sesama Anak di Kualuh Selatan

Rabu, 28 Agustus 2019 – 19:35 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: istimewa/Humas KPAI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menerima pengaduan masyarakat terkait video kekerasan sesama anak di bawah umur, yang beredar di medsos. Dalam video tersebut, diduga aksi kekerasan dilakukan sesama anak usia tujuh atau delapan tahun.

Dalam video itu terlihat, beberapa anak pria berpakaian seragam Sekolah Dasar (SD) berwarna putih merah bercelana panjang, memukuli seorang anak berbaju batik. Pemukulan mengenai kepala dan ada tendangan bertubi-tubi ke tubuh korban.

BACA JUGA: Tips Ketua KPAI Jelaskan Makna Kurban kepada si Buah Hati

Dalam video tersebut korban satu orang, sedang pelaku diduga kuat beberapa anak karena ada suara-suara yang menunjukkan jumlah anak di sekitar kejadian tersebut ada beberapa orang.

"Video diduga direkam oleh sesama anak. Meskipun korban sudah menangis, tapi anak-anak pelaku terus melakukan kekerasan. Lokasi kejadian diduga terjadi di belakang sekolah, kemungkinan korban dan pelaku adalah teman sekolah," tutur Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (28/8).

BACA JUGA: KPAI: Ajarkan Anak Makna Iduladha dan Berkurban

Terkait dengan viralnya video tersebut, KPAI melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk mengetahui di mana dan kapan video tersebut di rekam.

Dari laporan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada 28 Agustus, aparat sudah melakukan mediasi/penyelesaian permasalahan terkait kasus kekerasan sejumlah siswa SD di salah sekolah di Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. Mediasi dilaksanakan pada Selasa (27/8) bertempat di ruang kepala sekolah.

BACA JUGA: Kejahatan Seksual Dominasi Kasus Anak di Bekasi

BACA JUGA: Rakernas Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Pembuktian Komitmen Bu Titi

Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut Retno, diperoleh empat kesepakatan. Pertama, bahwa para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan damai.

Kedua, akan diterapkan hukum adat, yaitu dilakukan upah upah terhadap korban, sekaligus bantuan pengobatan hingga korban dinyatakan sembuh.

Ketiga, anak-anak pelaku kekerasan wajib memeinta maaf kepada anak korban. Dan telah dilaksanakan permintaan maaf kepada anak korban dihadapan seluruh peserta rapat.

Keempat, hasil kesepakatan dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani bersama para pihak. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komang Ariyasa Begitu Tega Pukuli Anak Kandung Hingga Patah Tulang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler