jpnn.com - JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan 20 pilotnya lantaran melakukan aksi mogok. Lion Air tampaknya tidak terima dengan sanksi yang diberikan Dirjen Perhubungan Udara terkait pembekuan operasi ground handling, sehingga balik melawan dengan melapor ke Bareskrim Polri, Senin (23/5) lalu.
Menanggapi itu, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengaku sangat menyayangkan sikap Lion Air lantaran terkesan melawan sanksi tersebut. Menurut Alvin, Dirjen Perhubungan Udara sebagai institusi negara yang mengatur tentang transportasi udara, malah dipolisikan oleh penyedia jasa maskapai penerbangan.
BACA JUGA: Anak Buah Megawati: Menakutkan, Dari Hari ke Hari Jadi Persoalan Serius
"Itu sesuatu yang sangat luar biasa aneh. Sejarah dalam republik ini ada perusahaan yang menggugat pidana pejabat yang mengaturnya," ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/5).
Sementara itu, pengamat penerbangan lainnya, Dudi Sudibyo mengatakan, Kemenhub sudah tepat memberikan sanksi tegas pada Lion Air. Sebab, kata dia, sudah menjadi rahasia umum Lion Air tak kunjung memperbaiki masalah manajemen dan pelayanannya.
BACA JUGA: 5.000 Ton Gula Dijual Murah
"Memang tepat dan ada baiknya sanksi itu dilakukan untuk Lion Air," beber dia.
Namun demikian, ia meminta Kemenhub tidak hanya memberikan sanksi pada Lion Air. Kemenhub juga memiliki fungsi pencegahan dan pengawasan. Artinya, jika Lion Air dicap kerap bermasalah setelah Kemenhub melakukan pengawasan, maka langkah pemberian sanksi atau penindakan harus diterapkan.
BACA JUGA: Petani Kesal, Harga Bawang Lokal Anjlok
"Kan sudah berulang kali kesalahannya. Jadi perlu pengawasan juga," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjanjikan, Menko Rizal Bidik Eksportir Tuna
Redaktur : Tim Redaksi