jpnn.com, BENGKULU - Universitas Pertahanan akan memberikan gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6).
Menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis, pemberian gelar sama sekali tidak melanggar aturan.
BACA JUGA: Prabowo Cocok Berpasangan dengan Puan, Ada 3 Alasannya
Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40/2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar, membenarkan perguruan tinggi untuk memberikan gelar akademik profesor.
Terutama kepada seseorang yang dianggap memiliki keahlian dan prestasi luar biasa, dalam pengembangan IPTEK, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan dan seni.
BACA JUGA: Zainul: Menghina Presiden, Mengontrol Sifat Alamiah Kekuasan
Ketentuan pasal 2 dalam permen tersebut menyebut, menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
"Merujuk ketentuan ini, maka dibenarkan perguruan tinggi mengangkat seseorang yang telah memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dalam jabatan akademik tertentu, misalnya dalam jabatan akademik profesor," ujar Fahmi di Bengkulu, Kamis (10/6).
BACA JUGA: NasDem Bakal Gelar Konvensi, 3 Kada ini Berpeluang Diusung di Pilpres 2024
Alumni Lemhanas 2018 itu menilai, putri Bung Karno tersebut telah banyak memberikan kontribusi dalam pengembangan dan kemajuan pendidikan tanah air, terutama saat menjabat Presiden ke-5 RI.
Di massa kepemimpinan Megawati, anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperjuangkan sebagaimana amanat UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, meskipun sampai saat ini belum bisa direalisasikan dalam APBN maupun APBD.
Kendati demikian, Fahmi mengemukakan sejumlah catatan agar pengukuhan gelar kehormatan tersebut tidak menciderai nilai-nilai akademik.
Yakni, Unhan harus terlebih dulu menetapkan Megawati sebagai dosen tidak tetap.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 1 Permen tersebut yang menyebut, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Kemudian ayat 2 menyebut, pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat.
"Sebelum diangkat sebagai profesor maka harus didahului dengan pengangkatannya sebagai dosen tidak tetap terlebih dahulu."
"Soalnya, jabatan akademik profesor hanya bisa diberikan kepada dosen atau peneliti. Selanjutnya ditetapkan oleh menteri dengan pertimbangan Dirjen Dikti," kata Fahmi.
Fahmi mengajak masyarakat Indonesia memandang pengukuhan Megawati sebagai profesor tersebut, bagian dari semangat membangun dunia akademik nasional dan menyampingkan anggapan pengukuhan tersebut memiliki kaitan dengan politik praktis.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang