jpnn.com - JAKARTA – Pembentukan Badan Otorita Danau Toba masih menunggu ditandatanganinya Keputusan Presiden (Kepres) . Begitu Kepres disahkan, nantinya Badan Otorita akan langsung bekerja.
“Saat ini pembentukan Badan Otorita Danau Toba hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Jokowi saja. Jika itu sudah turun maka Danau Toba sudah siap dilepas menjadi daerah wisata yang masuk ke dalam program 10 destinasi wisata Indonesia,” ujar Tenaga Ahli bidang ‘Regional Planning’ Kemenko Maritim, Bambang Susanto Priyohadi.
BACA JUGA: Pengembangan Bandara Sorong Segera Diresmikan Pak Jokowi
Langkah pertama yang akan dilakukan Badan Otorita adalah pembersihan Danau Toba. Termasuk juga perbaikan lingkungan seperti pengelolaan air bersih. Pemerintah, sambung dia, bekerjasama dengan pihak swasta dalam anggaran pengembangan Danau Toba.
Terpisah, komunitas warga Batak di Jakarta yang terwadahi dalam Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) juga menyoroti aspek kebersihan.
BACA JUGA: Pengembangan Bandara Gorontalo Siap Diresmikan
Mereka juga menyoroti keramba jaring apung (KJA) yang semakin banyak jumlahnya di Danau Toba. Disebutkan, KJA itu sudah jelas melanggar UU RI No. 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
“KJA tersebut sangat jelas telah menyebabkan pencemaran Danau Toba sebagaimana dinyatakan dalam UU RI No. 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 1 angka 14 sampai dengan 17,” ujar Sandi Ebenezer Situngkir, Ketua Departemen Hukum dan Agraria YPDT, seperti dalam keterangan yang dipublikasikan lewat situs yang mereka kelola.
BACA JUGA: Ketum Dharma Pertiwi Serahkan Bantuan untuk SLB
UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 1, angka 14 bunyinya: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 1, angka 15: Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Pasal 1, angka 16: Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sedang Pasal 1, angka 17: Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sandi Situngkir mengatakan, terjadinya pelanggaran atas UU No. 32 Tahun 2009 itu karena diakomodasi oleh Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Dalam PerPres tersebut khususnya dinyatakan: Pasal 1 Angka 29
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempat pemeliharaan ikan yang terapung di permukaan air.
Jerry R.H. Sirait, yang juga aktivis YPDC, mengusulkan perlunya mengirim surat ke Presiden Jokowi agar serius mengurus Danau Toba.
Dia usul, isi surat itu, pertama, ucapan terimakasih kepada Presiden untuk penetapan Danau Toba sebagai salah satu dari 10 destinasi wisata di Indonesia yang akan dikembangkan. Memohon kepada Pemerintah untuk serius menangani destinasi wisata itu.
Kedua, ada masalah serius tentang Danau Toba khususnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. K etiga, surat tersebut dilengkapi dengan dokumen akademik dalam aspek hukum dan data terkini kondisi Danau Toba. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereta Barang Melintas, Pak Tua Tewas
Redaktur : Tim Redaksi