Langkah Yusril Uji Materiel AD/ART PD Bakal Jadi Preseden Buruk?

Senin, 27 September 2021 – 20:57 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiel terhadap AD/ART PD ke Mahkamah Agung.

Yusril merupakan kuasa hukum empat mantan kader partai berlambang mercy.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril Kasih Saran ke AHY, Dalam Banget!

Menurut Benny, uji materiel AD/ART PD dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia, jika nantinya dikabulkan oleh MA.

"Alasannya, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur Mahkamah Agung hanya berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya, sementara SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus Partai Demokrat bukan bagian dari peraturan perundang-undangan," ujar Benny di Jakarta, Senin (27/9).

BACA JUGA: 3 Dampak Buruk Merokok dalam Mobil, Hentikan Sekarang!

Dia kemudian menyebut Pasal 24A UUD 1945, UU Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 mengatur MA soal uji materiel.

“Jika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku."

BACA JUGA: Luhut Binsar Ingatkan Haris Azhar, Keras!

"Karena menyamakan begitu saja AD dan ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.

Benny juga menyebut Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiel mengatur termohon dalam permohonan uji materiel merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Partai politik dalam sistem ketatanegaraan jelas, terang-benderang, bukan badan atau pejabat tata usaha negara,” katanya.

Menurutnya, jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu,” katanya.

Meski demikian, Benny optimistis MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, apabila MA mengabulkan uji materiel terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.

“Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tetapi juga akan mengganggu otonomi parpol."

"Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internal jika permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 dikabulkan MA,” tuturnya.

Kelompok kongres luar biasa pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiel terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiel terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara Nomor 39/P/HUM/2021.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler