Langsung Dikontrak 5 Tahun, PPPK Guru Dapat Banyak Fasilitas, Mantap

Jumat, 04 Maret 2022 – 19:50 WIB
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir (berpeci) saat tanda tangan kontrak kerja PPPK guru tahap 1. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 93 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahap 1 di Kota Kediri resmi menandatangani kontrak kerja pada Jumat, 4 Maret 2022.

Kontrak kerja ini merupakan salah satu tahapan pengangkatan PPPK guru 2021.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dilarang Mengajar Nekat ke Sekolah, Apa yang Terjadi?

Menurut Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir, seharusnya ada 103 guru honorer yang akan menandatangani kontrak kerja.

Namun, 10 di antaranya berkasnya belum klir sehingga bisa diangkat serentak bersama 93 orang lainnya.

BACA JUGA: Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya

Sebanyak 5 orang menunggu pertimbangan teknis (Pertek), 5 lainnya masih BTL alias berkas tidak lengkap karena terganjal masa kerja.

Masa kerjanya sebagai guru honorer negeri di bawah 3 tahun, padahal sebelumnya mengajar di sekolah swasta.

BACA JUGA: BKN Percepat Penetapan NIP, PPPK Guru Terbanyak, Disusul CPNS, Ini Update Datanya

Kalau digabungkan, lanjut Badrul, masa kerja 5 calon PPPK sudah di atas 3 tahun.

Yang membuat dia lega, kontrak kerjanya langsung 5 tahun terhitung 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027.

Di dalam kontrak kerja itu tercantum kewajiban dan hak-hak para PPPK guru.

Dari sisi hak, PPPK guru mendapatkan banyak fasilitas. Di antaranya adalah gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Selain itu, PPPK guru juga mendapatkan fasilitas cuti, pengembangan kompetensi, dan penghargaan.

Penghargaan ini berupa tanda penghormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi. Selain itu kesempatan menghadiri acara resmi dan atau acara kenegaraan.

Fasilitas lainnya adalah perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

"Alhamdulillah kami akhirnya bisa dikontrak secara resmi. Namun, saya tidak akan meninggalkan kawan-kawan yang belum diangkat hari ini, juga tenaga kependidikan yang belum mendapatkan kesempatan tes PPPK 2021," pungkas Badrul. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler