Lanjutkan Kasus Anggoro, KPK Periksa MS Kaban

Rabu, 09 Mei 2012 – 11:26 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, MS Ka"ban, Rabu (9/5) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Ka"ban yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 Wib mengakui kedatangannya untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Anggoro, bos PT Masaro Radiokom.

"Diperiksa sebagai saksi kasus suap Anggoro," kata MS Ka"ban yang saat itu mengenakan baju kemeja warna putih.

Sebagaimana diketahui bahwa KPK terus menggenjot penyidikan kasus korupsi SKRT di Dephut, meski sampai saat ini Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus itu masih buron dan diduga menetap di Singapura.

Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa Hilman Indra, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR. Hilman diperiksa terkait suap pada pembahasan anggaran SKRT untuk Departemen Kehutanan.

Ketua KPK Abraham Samad, Senin (7/5) kemarin mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan pelacakan tentang keberadaan Anggoro. Meski demikian proses penyidikan dengan pemanggilan saksi-saksi tetap dilakukan.

"Mengenai Anggoro, sampai saat ini KPK masih terus dalam pemantauan dan pelacakan. Kasus Anggoro menjadi hal yang diseriusi oleh kawan-kawan penyidik," kata Abraham.

Data jpnn, kasus ini awalnya bergulir dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran SKRT dari PT Masaro Radiokom ke polisiti di Komisi Kehutanan DPR. Dalam kaus ini, sejumlah politisi DPR seperti Fahri Andi Laluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra pernah menjadi pesakitan karena dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima suap dari PT Masaro.

Di pengadilan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Singapura dolar (SGD) 5.000, sedangkan Fahri menerima uang senilai SGD 30.000. Ada pun Hilman menerima SGD 140.000. Suap dari PT Masaro itu dimaksudkan agar DPR meloloskan anggaran SKRT di Departemen Kehutanan.

Saat kasus ini disidik KPK, adik kandung Anggoro, Anggodo Widjojo, dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi sehingga muncul kasus Cicak-Buaya. Anggodo sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kakaknya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi di Kampus, Jadikan Introspeksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler