Lantik Anggota DPR jadi Jaksa Agung, Presiden Langgar Dua UU

Jumat, 21 November 2014 – 11:21 WIB
HM Prasetyo saat dilantik menjadi Jaksa Agung di Istana Negara, Kamis (20/11). Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyayangkan pelantikan HM Prasetyo jadi Jaksa Agung yang tidak direncanakan dengan baik sehingga melanggar UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD,dan DPRD.

"Pasal 21 UU Kejaksaan dan Pasal 236 UU MD3 melarang jaksa agung dan anggota DPR RI untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara. Jadi pelantikan jaksa agung yang dilakukan Presiden Jokowi melanggar kedua UU tersebut," kata Almuzzammil di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (21/11).

BACA JUGA: Pimpinan DPR Terima Surat Pemberhentian Prasetyo

Menurut Muzzammil, seharusnya pelanggaran terhadap larangan ini bisa dihindari jika Presiden Jokowi merancangnya jauh-jauh hari. Dalam pasal 240 UU MD3 disebutkan bahwa paling lama 7 hari pimpinan DPR menerima surat pemberhentian dari pimpinan partai politik maka harus dikirimkan ke Presiden. Presiden diberikan waktu paling lama 14 hari.

"Jadi jika berkeinginan menaati UU, baik pimpinan DPR dan Presiden bisa segera melakukan pemberhentian resmi Pak Prasetyo sebagai anggota DPR dari NasDem hanya beberapa hari saja," ujarnya.

BACA JUGA: Politikus PKS Kembali Dorong Pembentukan Tim Pencari Fakta

Muzzammil menyarankan agar semua pihak, terutama para pejabat negara untuk bersama-sama menghormati peraturan perundang-undangan.

"Kita perlu memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat. Hukum itu tegak jika ada keteladanan yang baik dari para pemimpinnya," katanya.

BACA JUGA: KPK Periksa Sesditjen Dukcapil Kemendagri terkait Kasus E-KTP

Selain itu, Muzzammil juga mengkritisi independensi jaksa agung baru karena berasal dari Partai NasDem.

"Tentu publik mempertanyakan kenapa seorang jaksa agung dipilih dari kalangan partai politik meski sebelumnya pernah jadi jaksa. Idealnya bukan dari anggota DPR yang partisan tapi dari kalangan profesional, akademisi, praktisi atau pegiat hukum yang integritas dan kredibilitasnya sudah teruji," jelasnya.

Independensi dan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum bagi jaksa agung, kata Muzzammil, sangat penting karena Jaksa Agung dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan reformasi dan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Makanya pada pasal 37 menegaskan jaksa agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Jadi jaksa agung harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun," tegasnya.

Untuk itu, Muzzammil mengusulkan agar dalam revisi UU Kejaksaan yang akan dibahas di Komisi III nanti kedudukan kejaksaan bukan lagi sebagai lembaga pemerintahan. Sehingga pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung tidak lagi presiden sendiri, tapi juga mempertimbangkan DPR sebagai wakil rakyat.

"Tujuannya agar ada checks and balances dan memastikan bahwa jaksa agung bukan hanya mementingkan kepentingan penguasa tapi rakyat yang lebih luas," ujarnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Prasetyo Langsung Inventarisir Permasalahan Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler