jpnn.com, JAWA TIMUR - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menginginkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN.
Menurut dia, hingga saat ini UU tersebut belum memiliki PP sebagai turunan, sekaligus petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
BACA JUGA: La Nyalla: Marketplace di Indonesia Dipenuhi Produk Impor
Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech dalam Rapat Pimpinan Provinsi KADIN Jawa Timur dengan tema 'Penguatan Peran dan Fungsi KADIN Sebagai Penggerak Ekonomi dan Industri Daerah', Kamis (9/9).
“Saya harap Ketua KADIN Arsjad memperjuangkan agar PP tersebut segera dikeluarkan oleh Pemerintah. Saya yakin Arsjad mampu melaksanakan tugas tersebut, karena saya dengar, kamu memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah,” kata LaNyalla.
BACA JUGA: Kadin Indonesia dan BKPM Bekerja Sama Memperluas Lapangan Kerja
Menurut dia, PP itu penting karena berkaitan dengan penguatan peran dan fungsi KADIN.
Sebab amanat dalam UU Nomor 1 tentang KADIN menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri.
BACA JUGA: Jokowi dan Ketum KADIN Tinjau Vaksinasi Kepada Ribuan Siswa
Faktanya belum semua pelaku usaha berhimpun di dalam KADIN. Apalagi masih ada KADIN Indonesia yang lain.
“Padahal posisi KADIN di masa depan, harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membantu kemudahan bagi semua pelaku dunia usaha dan dunia industri di Indonesia,” lanjutnya.
“Di situ baru terjadi penguatan peran dan fungsi KADIN. Sehingga, antara ada dan tidak adanya KADIN, akan sangat dirasakan oleh para pelaku dunia usaha dan dunia industri,” sambungnya.
LaNyalla juga menyorot tujuan dan fungsi KADIN yang belum optimal. KADIN yang seharusnya sebagai wadah komunikasi, pusat informasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi, tetapi nyatanya para pelaku dunia usaha masih mencari informasi di sumber-sumber lain.
Bahkan, kata dia, sengketa dunia usaha juga masih lebih banyak ditempuh melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan pengadilan niaga. Tanpa kehadiran KADIN di situ.
“Belum lagi bila kita bicara tentang solusi teknologi,SDM, energi, lingkungan dan hambatan bisnis lainnya. Di sinilah seharusnya tema-tema besar tentang KADIN harus dikonkritkan menjadi agenda kerja,” ucap LaNyalla lagi.
Sementara itu, terkait posisi sebagai penggerak ekonomi dan industri di daerah, LaNyalla menginginkan KADIN agar fokus membantu pemerintah dalam pemulihan sektor industri atau sektor manufaktur di daerah.
Karena dengan industri yang bergerak, buruh akan kembali bekerja. PDRB di daerah akan kembali meningkat.
LaNyalla memberi gambaran, PLN hari ini mengalami kelebihan pasokan listrik dari sejumlah pembangkit karena tidak terserap ke konsumen.
Penyebabnya industri atau sektor manufaktur yang menyerap listrik dalam jumlah besar berhenti atau mengurangi volume produksi akibat lesunya pasar, atau berhenti beroperasi.
Kemudian dari catatan OJK, angka Non Performing Loan atau NPL perbankan Indonesia mengalami peningkatan, rata-rata di atas 3 persen. Dan terbukti peningkatan angka pertumbuhan ekonomi kemarin banyak ditopang oleh sektor konsumsi masyarakat, pergudangan, dan penjualan otomotif akibat adanya relaksasi bea masuk.
“Pertumbuhan ekonomi yang ditopang sektor pergudangan, memang menunjukkan aktivitas perdagangan meningkat. Tetapi belum tentu berbanding lurus dengan aktivitas industri atau sektor manufaktur di dalam negeri. Karena peningkatan aktivitas pergudangan, lebih banyak disumbang oleh aktivitas impor dan ekspor hasil bumi dan tambang,” katanya.
Selain itu, LaNyalla berharap agar KADIN tidak terlena dengan kamar dagang saja. Namun memulihkan kamar industri juga sangat penting dalam konteks percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Bila industri dan sektor manufaktur di dalam negeri terhenti, dampaknya akan multi dimensi dan berbahaya,” kata LaNyalla. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan: DPD Segera Dalami Pengaduan Aliansi GERAK untuk Tutup TPL
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian