LaNyalla Kutip Sebuah Hadis saat Bicara soal Kedaulatan Ekonomi

Senin, 07 November 2022 – 17:38 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengutip sebuah hadis untuk memaparkan soal pengimplementasian kedaulatan ekonomi di Indonesia.

“Sistem ekonomi Pancasila sudah sangat jelas, negara harus berkuasa penuh atas bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk juga menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak," ujar LaNyalla secara virtual pada Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah se-Indonesia, Senin (7/11) di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

BACA JUGA: LaNyalla Bicara soal Peternak Kecil & Subsidi Pakan Ternak

Menurut LaNyalla, konsepsi ekonomi Pancasila sejalan dengan konsep ekonomi Islam. Public goods dikategorikan ke dalam tiga sektor strategis, yaitu air, ladang atau hutan, dan api atau energi. Ketiganya harus dikuasai negara.

"Dalam hadis Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi commercial goods. Seperti dalam hadis, yang artinya umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya," kata LaNyalla.

BACA JUGA: Minta Masukan, Wantimpres Kunjungi DPD RI, LaNyalla: Kami Ini Jembatan Daerah & Pusat


Foto: Tim DPD RI

Contoh konkret dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin Affan diperintah oleh Nabi Muhammad untuk membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu, yang kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah.

BACA JUGA: Buka Pameran HUT ke-18 DPD RI, LaNyalla Bicara soal Pancasila & Kepentingan Daerah

Sampai hari ini, sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.

"Ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama, yakni koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta, baik nasional maupun asing," ujar LaNyalla pada kegiatan yang mengusung tema, 'Reformasi Hukum Indonesia: Wajah Hukum adalah Wajah Peradaban' itu.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, dalam hal pembagian terdapat garis demarkasi tegas antara wilayah public goods dan commercial goods, serta irisan di antara keduanya. Sehingga terjadi public, privat, people, partnership.

"Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat itu mutlak dan wajib jika membaca konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa," ujar LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI ini menambahkan, hal itu merupakan sistem asli yang lahir dari pemikiran luhur para pendiri bangsa, yang berbeda dengan isme yang ada saat itu, seperti liberalisme di Barat atau komunisme di Timur.

"Oleh karena itu, saya menawarkan Peta Jalan untuk mengembalikan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat dengan cara mengembalikan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan kelemahannya dengan cara yang benar, bukan diganti total seperti saat amendemen 1999-2002,” katanya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler