LaNyalla Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 November 2022 – 19:10 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap koperasi di Indonesia makin eksis dan menyejahterakan anggota.

Harapan itu muncul saat LaNyalla menanggapi polemik rancangan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang akan mengatur koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Kepada Fraksi PPP DPR RI, Forkopi: Tolak Pengawasan Koperasi Melalui OJK

"Permasalahan eksistensi koperasi ini perlu diperhatikan. Selain turut menggerakkan roda ekonomi masyarakat, koperasi juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana, untuk kepentingan pribadi tanpa nilai investasi," kata LaNyalla pada Jumat (18/11).

Mantan Ketua Kadin Jatim itu mengatakan, saat ini pembinaan dan pengawasan koperasi masih kurang. Sehingga koperasi berpotensi merugikan anggota, karena berubah menjadi lembaga keuangan yang tidak mempunyai jaminan keamanan.

BACA JUGA: Sambangi Fraksi PKS DPR, Forkopi: RUU P2SK Mencederai Jati Diri Koperasi di Indonesia

Dia pun meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia.

"Saya juga berharap koperasi dapat kembali ke jati dirinya. Koperasi harus menjadi salah satu alternatif anggota mengakses pembiayaan usaha kecil dan ultra mikro dengan bunga rendah dan terjangkau," katanya.

BACA JUGA: LaNyalla Sepakat dengan Elon Musk, tetapi Ada Tambahan

Mengenai penipuan yang berkedok koperasi, LaNyalla meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti.

"Proses hukum kepada koperasi bodong perlu dilakukan agar tidak merusak keberadaan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk kebermanfaatan anggota," tutur LaNyalla.

Sebelumnya, forum koperasi meminta pasal yang mengatur perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya itu dikeluarkan dari RUU PPSK.

Muncul pandangan koperasi seharusnya tetap diatur dalam RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Berdasar data Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) terdapat kurang lebih 2.300 unit koperasi dengan jumlah keanggotaan mencapai 30 juta orang. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler