LAPAN Bergabung dengan BRIN, Ini 5 Langkah Handoko

Senin, 17 Mei 2021 – 19:29 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyiapkan lima langkah menyikapi bergabungnya LAPAN dengan BRIN. Foto Humas BRIN

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021 lalu, berimbas pada integrasi sejumlah lembaga.

Di antaranya LAPAN secara bertahap akan diintegrasikan ke dalam BRIN sebagai Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) bersama tiga lembaga lain, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). 

BACA JUGA: Kontroversi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Jamiluddin Sarankan Megawati Mencontoh SBY dan JK

Pembentukan BRIN mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang mengamanatkan pengintegrasian kegiatan litbangjirap serta invensi dan inovasi.

BRIN akan melakukan konsolidasi sumber daya riset dan inovasi Indonesia, baik sumber daya manusia, infrakstruktur, maupun anggaran. 

BACA JUGA: MPR RI Dukung BRIN Jadikan Pancasila Sumber Riset dan Inovasi Nasional

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (LTH) menjelaskan dengan segala sumber daya yang dimiliki Indonesia, tentunya BRIN diminta untuk menjadi motor garda depan sebagai pengungkit menciptakan ekosistem riset yang memiliki standar global.

Sehingga pada akhirnya menciptakan fondasi ekonomi masa depan Indonesia berbasis riset dengan fundamental yang kuat dan berkesinambungan.

BACA JUGA: LAPAN Prediksi Wilayah Jadetabek Aman dari Banjir

“Dalam konteks Indonesia saat ini, kami diminta untuk lebih fokus pada digital economy, green economy, dan blue economy," ujarnya, Senin (17/5).

Dia melanjutkan, LAPAN mempunyai tugas penting terkait eksplorasi keanekaragaman geografi Indonesia, teknologi penerbangan dan keantariksaan.

Handoko mengatakan sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, harus ada lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan litbang kedirgantaraan dan penyelenggara keantariksaan.

Hal tersebut merupakan best practice secara global saat ini. “Memang harus ada tangan pemerintah dalam hal keantariksaan," ujarnya.

Handoko menyatakan bahwa tidak bisa antariksa dilepas begitu saja ke pasar bebas, dan dikelola swasta secara bebas.

"Meskipun kita harus mengeksplorasi potensi-potensi peran bagaimana swasta bisa berkontribusi pada aktivitas-aktivitas yang terkait keantariksaan dan penerbangan," imbuhnya,

Lebih lanjut, Handoko menyampaikan 5 langkah implementasi yang akan dilaksanakan di BRIN untuk mengakomodasi amanat UU Sinas Iptek dan UU Keantariksaan tersebut, yaitu:

1. Penambahan tugas dan fungsi BRIN sebagai lembaga riset kedirgantaraan dan operator terkait keantariksaan.

2. Mekanisme pendelegasian kewenangan untuk representasi Indonesia terkait keantariksaan global (Indonesian Space Agency) ke unit terkait di dalam BRIN.

3. Peningkatan kapastas Indonesia melaksanakan riset dan operasional kedirgantaraan dengan peningkatan critical mass sumber daya (manusia, infrakstruktur, anggaran) riset dan inovasi secara signifikan pascakonsolidasi dalam kerangka BRIN menuju perbaikan ekosistem riset kedirgantaraan.

4. Penajaman prioritas (pengamatan antariksa, satelit, persawat N-219, dll).

5. Perlibatan eksternal, yaitu komunitas global, industri, dan penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait teknologi antariksa, kegiatan komersial keantariksaan, dan bandar antariksa.

Sementara itu, Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin mengungkapkan tentang bagaimana posisi LAPAN sebagai space agency sesudah adanya BRIN. LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 ayat 1 UU Sinas Iptek. 

Dia menjelaskan, BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden akan bertindak sebagai Lembaga Penyelenggara Keantariksaan sesuai Pasal 38 UU Keantariksaan.

“Nantinya, BRIN akan mendelegasikan tugas fungsi teknis keantariksaan kepada Organisasi Riset LAPAN," pungkasnya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler