Lapangan Tenis Jadi Monumen Mahal

Rabu, 30 Juli 2014 – 10:46 WIB
SEDOT RP 9,3 M: Proyek lapangan tenis di kawasan GOR Wilis masih tersendat. (WS Hendro/Radar Madiun)

jpnn.com - MADIUN – Lapangan tenis di kompleks GOR Wilis terancam jadi ’’monumen’’ mahal. Setidaknya, salah satu bagian dari pekerjaan PT Surya Kencana Sakti (SKS) dalam proyek kakap penataan GOR dan Stadion Wilis 2013 sebesar Rp 9,3 miliar itu sudah lebih dari setahun mangkrak. Ini terjadi karena masalah hukum yang terus mendera rekanan tersebut.

Bahkan, Widodo Ponco Putro, sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, meyakini proyek lapangan tenis itu bakal mangkrak lama. ’’Antara PT SKS-pemkot-kejari (kejaksaan negeri, Red) itu saling terkait. Jadi, saya yakin persoalan ini akan berlarut-larut,’’ kata Widodo, Selasa (29/7).

BACA JUGA: PMK Kerja Cepat, Gedung dan Mobil Selamat

Widodo menyebutkan, PT SKS saat ini beperkara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun lantaran digugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun agar dibubarkan. Perkara itu belum diputus. Di sisi lain, pemkot, dalam hal ini dinas pekerjaan umum (DPU), punya tanggungan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan PT SKS.

Pemkot, lanjut dia, memutus kontrak di tengah jalan lantaran pemborong itu masuk daftar blacklist lembagakebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) karena persoalan pekerjaan di Trenggalek. ’’Sesuai putusan PN Kota Madiun atas gugatan wanprestasi PT SKS pada perkara sebelumnya, pemkot harus bayar pekerjaan. Tapi, ini akan sulit terealisasi,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Garuda Kembali Gagal Terbang dari Jember

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, pemkot hampir pasti tidak membayar capaian pekerjaan PT SKS pada 2013. Meski, sudah ada audit dari BPKP perwakilan Jatim. Realisasi pekerjaan ketika dilakukan pemutusan kontrak sebesar 65 persen. Penyebabnya, belum ada putusan hukum tetap dalam persoalan gugatan kejari kepada PT SKS. ’’Tidak akan berani pemkot membayar karena masalah hukum belum selesai,’’ tegasnya.

Dia memprediksi, pemkot berhitung ketat mengantisipasi ketika putusannya di PN memenangkan Kejari Madiun. Dalam perkara ini, Kejari Madiun menggugat PT SKS dibubarkan. Jika sampai putusan dibubarkan, tentu pemkot akan bersalah ketika telanjur membayar capaian pekerjaan tersebut. ’’Kalau dibubarkan, tentu pemkot tidak bisa membayarnya,’’ jelas Widodo.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Mal jadi Pilihan

Menurut dia, justru menjadi keuntungan bagi pemkot ketika PT SKS dibubarkan. Widodo meminta pula pemkot intens berkoordinasi dengan Kejari Madiun. Tidak boleh menutup diri sehingga tidak mengetahui putusannya. ’’Kalau hanya pasif, itu malah tidak baik,’’ ucapnya.

Secara terpisah, Wali Kota Bambang Irianto (BI) menyatakan, tugas pemkot sebenarnya membayar tanggungan ke PT SKS. Namun, lantaran ada persoalan hukum gugatan Kejari Madiun ke PT SKS, pihaknya sejauh ini masih memantau jalannya perkara. Pemkot tentu harus berhati-hati untuk urusan hukum maupun mencairkan duit APBD. ’’Pemkot tetap harus membayar, tapi menunggu waktu yang tepat,’’ ujarnya.

BI menambahkan, dirinya akan menyuruh staf di DPU untuk berkoordinasi dengan PT SKS. Ini berkaitan dengan rencana pemkot melanjutkan proyek pada 2015. Diharapkan proyek tetap berlangsung dengan kondisi tanggungan lama belum terbayar. Pihaknya bakal menjamin tetap membayar karena hitungan audit dari BPKP perwakilan Jatim sudah ada. ’’Sama BPKP sudah diaudit. Saya akan minta izin proyek dilanjutkan, tapi pembayaran menyusul,’’ ujarnya.(ota/isd/JPNN/c17/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Rezeki Abadi Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler