jpnn.com, MEDAN - Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa, menemukan 42 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Sumatera Utara yang over kapasitas dan minim petugas.
Sebagai contoh Lapas Tanjung Gusta di Medan yang memiliki kapasitas 750 dihuni 3.760 warga binaan, dan hanya dijaga 15 orang sipir. Sementara Lapas di Pematang Siantar dihuni 3.000 warga binaan, hanya dijaga lima sipir.
BACA JUGA: Komisi XI DPR Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang
“Over kapasitas di lapas dan rutan dari tahun ke tahun ada kenaikan sampai 25 persen. Kami menemukan lapas di Sumut ini over kapasitas dan minim petugas. Seperti Lapas Tanjung Gusta di Medan dengan kapasitas 750 dihuni 3.760 warga binaan itupun dengan minimnya SDM yang ada, jumlah sipir di sana hanya 15 orang,” papar anggota Tim Komisi III Junimart Girsang di sela-sela kunjungan spesifik Komisi III ke Sumatera Utara terkait peredaran narkoba dan pengawasan orang asing, Kamis (20/4) kemarin.
Menurutnya, 15 orang sipir tidak cukup mengawasi 3.760 orang. "Ini tinggal menunggu saja kapan akan meledak. Jadi kalau tidak sesegera mungkin diantisipasi untuk penambahan SDM di rutan atau di lapas ini maka sangat tidak mengherankan kejadian yang tidak diinginkan seperti di Lapas Jambi kemaren terulag lagi,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: DPR Dorong Pemda Bekasi Bisa Gelar UNBK di Sekolah Negeri
Dia mengaku saat pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, sudah meminta agar betul-betul memerhatikan para pemakai narkoba atau pecandu. Jangan setiap yang masuk persidangan itu harus dihukum. "Kami imbau kepada Kajati dan jajarannya, cobalah sekali-sekali berkunjung ke lapas seperti halnya saya imbau kepada Menkumham agar Menkumham minta Presiden Jokowi berkunjung ke lapas untuk melihat bagaimana situasi di dalam,” kata anggota dewan dari Dapil Sumut ini.
Seperti diketahui, 85 persen penghuni lapas itu adalah para pengguna, pengedar dan bandar narkoba. Filosofi Lapas ini, kata Junimart, adalah bagaimana mengurangi warga binaan. Saat pertemuan dengan Tim Komisi III, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut menyatakan kekurangan petugas di lapas ini akibat adanya moratorium penerimaan pegawai, sementara setiap tahun banyak petugas yang memasuki masa pensiun.
Sementara pihak kepolisian daerah Sumut mengaku sudah membuat MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, selain untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas juga untuk menjaga warga binaan atau napi tidak over kapasitas.
Kejati Sumut sendiri menyatakan maraknya peredaran narkotika di lapas terjadi karena kondisi lapas atau rutan yang mengalami over kapasitas. Di samping over kapasitas di lapas atau rutan lebih banyak narapidana dengan kasus narkoba, sementara jumlah petugas tidak seimbang dengan jumlah narapidana yang harus diawasi. Hal ini mengakibatkan pengawasan tidak maksimal. (adv/jpnn)
BACA JUGA: Komisi V Ingin Modernisasi Pelabuhan Rakyat di Luwuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai UNBK di Kalsel Masih Kekurangan Komputer
Redaktur : Tim Redaksi