Lapindo Diminta Beri Kejelasan Time Line Pembayaran

Minggu, 17 Juni 2012 – 13:13 WIB

SURABAYA - Pemprov Jatim agaknya sudah malas mendengar janji-janji PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk membayar korban lumpur. Karena itu, Gubernur Jatim Soekarwo berencana meminta time line yang jelas pembayaran yang akan dilakukan.

Pria yang akrab disapa dengan sebutan Pakde Karwo ini tetap tidak puas dengan pernyataan PT MLJ bahwa mereka akan mulai mencairkan cicilan, Sabtu (16/6). Cicilan ini seharusnya dibayarkan pada 10 Mei lalu.

"PT Minarak (MLJ Red) menyatakan tanggal 16 ini dibayar, tapi kita lihat saja. Kami tetap akan bertemu nanti untuk meminta time line pembayaran yang jelas," ujar Soekarwo saat ditemui kemarin.
     
Pria yang menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Jatim ini menjelaskan bahwa pada Jumat (15/6) lalu ia udah bertemu dengan meteri PU Djoko Kirmanto. Dari pertemuan tersebut, Djoko juga sepakat dengan permintaan Soekarwo. Djoko juga akan medorong PT MLJ agar memberikan time line yang jelas tentang kesanggupan pembayaran mereka ke korban lumpur.

Rencananya, bukan hanya time line pembayaran yang bakal dipertakan oleh Soekarwo. Namun juga skema pembayarannya seperti apa. Selain itu juga sumber keuangannya. PT MLJ sejatinya masih harus membayar sekitar Rp 900 miliar lebih. Namun tahun ini mereka menyatakan hanya sanggup membayar Rp 400 miliar.

Nah, rencananya Soekarwo akan menanyakan uang Rp 400 miliar ini sekarang posisinya dimana dan dalam bentuk apa. Jika sudah berada di PT MLJ, seharusnya tidak ada masalah dalam pencairannya.

Soekarwo juga akan meminta penjelasan kekurangan pembayaran yang Rp 500 miliar rencananya dibayar kapan dan dengan bentuk seperti apa. Selama ini, PT MLJ memang kerap mengaku kesulitan pembayaran karena belum mendapatkan pinjaman dari bank manapun. Meski begitu, mereka tidak mau jika diberi dana talangan oleh pemerintah.

Dengan alasan kekurangan anggaran ini, PT MLJ mengajukan pengeboran baru di Tanggulangin. Mereka menyatakan hasil dari pengeboran ini akan dipakai untuk membayar korban lumpur. Namun rencana ini ditolak mentah-mentah oleh Soekarwo. Berkali-kali Soekarwo menyatakan bahwa PT Lapindo Brantas yang merupakan induk dari PT MLJ baru boleh mengebor jika pembayaran ke korban lumpur tuntas.

"Mereka kan sudah dapat ijin mengebor dari pusat, dapat ijin saja sudah bisa mengajukan pinjaman ke Bank, tidak perlu sampai mengebor dulu. Uangnya kan bisa dipakai melunasi, baru kemudian mengebor lagi," tegasnya.

Seperti diberitakan, korban lumpur merasa kembali ditipu oleh PT MLJ. Ini dikarenakan mereka janji membayar kekurangan cicilan pada 10 Mei lalu. Namun ternyata tak kunjung ada pembayaran sepeserpun. (sha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Neneng Kunci Kasus Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler