Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa

Senin, 03 September 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebelumnya, Komnas HAM belum merekomendasikan kasus tersebut sebagai sebuah pelanggaran HAM berat. Namun, komisi pimpinan Ifdhal Kasim tersebut berniat mendorong kasus Lapindo menjadi kejahatan luar biasa sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.

Menurut Komisioner Komnas Ham M. Ridha Saleh, kasus lapindo cukup sulit untuk dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Kasus Lapindo itu mengatikan banyak dimensi. Namun, dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM tidak mencakup banyaknya dimensi yang terkait dalam kasus ini. Karena itu, kasus ini sulit direkomendasikan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat,"jelas Ridha ketika dihubungi koran ini, Minggu (2/9).

Komisioner 41 tahun itu memaparkan, kasus Lapindo tergolong dalam kejahatan ekologi. Sementara pasal yang membahas tentang kejahatan tersebut belum ada dalam UU yang berlaku. Karena itu, Komnas HAM akan mengusulkan revisi UU No 26 Tahun 2000. Revisi tersebut akan mengupayakan kejahatan ekologi menjadi bagian dari pelanggaran HAM berat.

Jika hal tersebut disetujui, lanjut dia, maka kasus Lapindo bisa dijerat dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Selain melalui DPR, Ridha memaparkan, saat ini sejumlah negara juga mendorong agar kejahatan ekologi atau genocide menjadi satu bagian dari lima jenis pelanggaran HAM berat internasional. "Kita dorong agar kejahatan ekologi ini masuk dalam Undang Undang yang berlaku dan juga bisa menjadi salah satu dari lima kejahatan internasional yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat,"tegasnya.

Sebelumnya, tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM "melakukan penyelidikan sejak 1 Juni 2009 sampai 12 Agustus 2012.  Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan sekurang-kurangnya 15 pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi antara lain, pelanggaran atas hak untuk hidup, hak atas informasi, hak rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak pekerja, dan hak atas pendidikan. Selain itu, terlanggar pula hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan atau hak milik, hak atas jaminan sosial, hak-hak para pengungsi, serta hak-hak kelompok rentan.,"jelasnya.

Komnas HAM memberikan hasil penyelidikan tersebut kepada pihak kepolisian, untuk ditindaklanjuti. Komnas Ham berharap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa dijadikan bahan baru untuk menelisik kembali insiden lumpur lapindo. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag: Makanan Bukan Hanya Nasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler