JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo, perusahaan milik Aburizal Bakri itu kembali mendapatkan keberuntungan. Kemarin (24/9) pemerintah memutuskan untuk membayar semua ganti rugi yang selama belum bisa dibayar oleh Lapindo di dalam peta area terdampak. Totalnya mencapai Rp 781 miliar.
Keputusan dihasilkan dalam rapat yang diselenggarakan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Rapat yangberlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan E.E Mangindaan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain itu pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) serta vice president PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla.
Tepat Pukul 12.00, rapat pembahasan mekanisme ganti rugi pun usai. Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan hasil rapat tersebut menyepakati bahwa ganti rugi korban lumpur lapindo kini ditanggung oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar derita masyarakat yang berada di dalam peta area terdampak tidak mendertia berkepanjangan. "Pembayaran oleh pemerintah merupakan solusi terbaik," paparnya.
Djoko mengatakan, keputusan rapat itu sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh MK. Pada bulan Maret lalu MK mengabulkan gugatan uji materi korban semburan lumpur lapindo dip eta area terdampak. Pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam keputusan itu menyebutkan bahwa pemerintah harus menjamin pembayaran ganti rugi dan mendesak PT MLJ untuk segera melunasi ganti rugi.
Namun, kata Djoko dalam perjalanan waktu, PT MLJ ternyata tidak bisa segera melunasi hutang-hutangnya. Tenggat waktu pembayaran yang diberikan pemerintah pun selalu tidak dipatuhi. Bahkan yang terakhir pun perusahaan milik ketua umum partai Golkar itu menyatakan sudah tidak bisa melunasi ganti rugi. "Pada pertemuan ini PT MLJ memberikan surat bahwa tidak bisa melunasi ganti rugi. Akhirnya kami putuskan pemerintah yang akan turun tangan," jelasnya.
Menurut Djoko, hasil keputusan rapat itu akan dibawa ke sidang kabinet. Nantinya persetujuan akan ditentukan oleh presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Djoko uang sebesar Rp 781 miliar itu semuanya berasal dari uang negara atau APBN. Dia mengakui bahwa saat ini uang belum ada anggaran itu di APBN 2014. Namun anggaran itu akan dialokasikan di dalam dipa untuk tahun depan.
Dengan adanya keputusan itu, Djoko meminta agar BPLS kembali bisa bekerja melakukan perbaikan tangul dan menutup kebocoran. Pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta bupati Sidoarjo dan gubernur Jatim untuk meredakan ketegangan warga dengan petugas BPLS yang ada di area tanggul lumpur. Sebelumnya, warga memblokade tanggul setinggi 11 meter itu. Mereka meminta kejelasan ganti rugi yang sampai kini belum lunas.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan tanah yang diganti rugi oleh pemerintah itu nantinya akan berstatus tanah milik negara. Dari total 640 hektar, sekitar 20-25 persen tanah di dalam tanggul itu menjadi milik pemerintah. Sedangkan terkait rel kereta dan jalan yang ada di depan tanggul, Djoko mengatakan hal itu menjadi perhatian dari menteri perhubungan.
Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan pihaknya bersama bupati Sidoarjo Saiful Ilah akan segera mendatangi warga yang kini menduduki areal tanggul. Mereka akan menjelaskan hasil keputusan rapat tersebut. "Ini merupakan kepastian yang mereka inginkan. Yakni jaminan pemerintah yang akan membayar ganti rugi," tuturnya.
Untuk deadline pembayaran pria yang akrab disapa Pak De belum bisa memastikan kapan. Namun dengan adanya kesepakatan itu merupakan langkah maju dari pemerintah. Menurut dia selain pertimbangan PT MLJ yang tidak mampu, pertimbangan yang lain yakni ras keadilan. "di luar peta terdampak aja sudah lunas. Masak di dalam peta terdampak masih macet pembayarannya," ucapnya.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mentatakan kondisi tanggul kini kritis. Karena jarak lumpur dan bibir tanggul tinggal satu jengkap saja. Menurut dia perlu perbaikan dan penanggulan secepatnya. "Memang kalau sekarang tidak apa-apa. Namun ketika hujan pasti akan meluber," ujarnya. Sedangkan untuk ganti rugi perusahaan, pihaknya mengatakan bahwa itu ada mekanisme tersendiri. Yakni secara b to b. "Itu business to business antara pengusaha dan lapindo," jelasnya.
Sementara itu, Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusalam Tabusalla mengakui bahwa dari pertengahan tahun 2013 sampai sekarang PT MJL kesulitan dalam melunasi jual beli itu. Pasalnya kondisi bisnis perusahaan barkie itu sedang tertatih-tatih. "Kami memang dalam masa-masa sulit," jelasnya.
Namun dia menolak jika PT MLJ lepas tangan. Dia menjelaskan bahwa sejak awal bencana itu, PT MLJ selalu memberikan ganti rugi. Meskipun MA sudah menyatakan bahwa kejadian itu merupakan bencana alam. Total 13.100 berkas yang ada di peta area terdampak sudah 9926 yang dilunasi. Sisanya sekitar 3174 berkas. "Itu bukti kami tidak lepas tangan," ucapnya. (aph)
BACA JUGA: Didukung jadi Jaksa Agung, Abbas Dianggap Mirip Lopa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang
Redaktur : Tim Redaksi