Lapor ke KPK, Ubed Pertanyakan Jet Pribadi dan Sumber Hidup Mewah Kaesang bin Jokowi

Rabu, 28 Agustus 2024 – 17:11 WIB
Dosen Universitas Negeri jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun bersama kuasa hukumnya Ahmad Wakil Kamal, melaporkan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga hidup mewah dan menggunakan jet pribadi pelesiran ke Amerika Serikat baru-baru ini.

Pihak yang melaporkan ialah Dosen Universitas Negeri jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun bersama kuasa hukumnya Ahmad Wakil Kamal.

BACA JUGA: Sikap KPK yang Belum Menuntaskan Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung Dipertanyakan

Ubed, sapaan Ubedilah, mengatakan Kaesang sudah menunjukkan hidup mewah dengan menaiki privat jet.

"Kalau harga sewa miliaran rupiah itu adalah peristiwa yang tidak wajar atau hal-hal yang tidak wajar dalam kehidupan mewah itu. Karena itu kemudian kami mengonfirmasi peristiwa itu, menganalisis dengan laporan kami yang dua setengah tahun lalu," kata Ubed di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Anak Buah Bahlil

Patut diketahui, dua tahun lebih yang lalu, Ubed melaporkan Kaesang bersama kakaknya Gibran Rakabuming Raka ke KPK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dari Sinar Mas.

Dengan adanya peristiwa hidup mewah Kaesang saat ini, Ubed menyatakan laporannya yang lama sebenarnya memiliki nilai yang seharusnya diamati KPK.

BACA JUGA: Kaesang bin Jokowi dan Istri Tunggu Saja, KPK Takkan Diam Kalian Pelesiran ke AS Pakai Jet Pribadi

"Ada pertanyaan besar, dari mana kekayaan putra presiden itu sampai sedemikian mewah hidupnya, kan di situ. Karena laporan kami yang dua setengah tahun lalu, kami ingin agar itu dibuka dan yang bersangkutan dipanggil," kata Ubed.

Ubed juga mencontohkan bagaimana KPK memproses kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang menerima gratifikasi. Kasus itu dimulai dari keluarga Andhi yang menunjukkan hidup mewah.

"Saya kira KPK itu kan adalah lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang. Maka seharusnya KPK menjalankan undang-undang itu. Jadi, tidak tebang pilih, ya. Karena ini putra presiden lalu tidak dipanggil begitu, saya kira salah atau keliru kalau KPK kemudian tidak menjalankan fungsi itu," jelas dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajukan Aduan Baru Terkait IUP Blok Medan ke KPK, TPDI Sempat Tagih Tindak Lanjut Laporan Lama


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler