Lapor ke Polisi, RJ Lino Tuduh Anak Buah Megawati Curi Dokumen

Kamis, 22 Oktober 2015 – 15:56 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan kubu Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dengan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu kembali memanas. 

Kubu Lino kembali melakukan perlawanan dengan mempolisikan politikus PDI Perjuangan itu ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilaporkan atas tuduhan mencuri dokumen. 

BACA JUGA: Jokowi Harus Lakukan Hal Ini Jika Ingin Reshuffle

"Kami laporkan dugaan tindak pidana melanggar pasal 263 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan," kata pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang, di Badan Reserse, Kamis (22/10).

Pelapor dalam laporan ini adalah Asisten Manajer Umum dan Rumah Tangga Pelindo bernama Dawud. Rudi menjelaskan, kliennya mengeluarkan nota perencanaan penggunaan anggaran untuk dipinjamkan demi keperluan pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN, istri-istri para pimpinan BUMN dan Pelindo, ibu-ibu untuk arisan dan lain-lain.

BACA JUGA: Mendagri: Daerah Belum Optimal Siapkan Anggaran Untuk Ini

Dia menuturkan, Dawud melihat pemberitaan di media 22 September 2015 yang mengutip statement Masinton ketika melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dengan membawa dokumen terkait pengadaan barang di rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno.

Setelah itu, Rudi melanjutkan, pada 23 September kliennya mencari dokumen tersebut tapi tidak ditemukan di tempat menyimpannya yang terakhir yakni di bagian keuangan Pelindo. "Sehingga kami menduga dokumen tersebut telah dicuri oleh seseorang," kata Rudi.

BACA JUGA: Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II

Lantas mengapa langsung menuduh Masinton yang mengambilnya? Rudi menjelaskan, karena pada 22 September Masinton menggunakan dokumen yang diduga milik kliennya.

"Karena MP pada 22 September menggunakan dokumen milik klien kami yang katanya dicuri oleh seseorang. Barang bukti milik klien kami dipegang oleh seseorang yakni MP. Kalau benar MP menerima dokumen itu dari seseorang, maka orang itu yang harus dikenai tindak pidana pencurian," timpalnya.

Dia pun menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti ke penyidik. Selebihnya, dia membantah pengadaan barang-barang itu merupakan gratifikasi untuk Menteri BUMN dari Lino. "Itu bukan gratifikasi, tapi itu barang milik Pelindo yang dipinjamkan ke ibu-ibu BUMN," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Masinton juga melaporkan balik pengacara RJ Lino, yakni Frederich Yunadi ke Badan Reserse, Senin (5/10).

Laporan itu dilayangkan terkait pernyataan Frederich yang menyebut Masinton sebagai maling. "Dalam salah satu wawancara di Inews TV, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum," kata Yasin Hasan, Kuasa Hukum Masinton, Senin (5/10). 

Dalam laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober, Frederich dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. 

Yasin mengatakan, Masinton mendapatkan laporan data dari masyarakat soal dugaan gratifikasi RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Lantas, Masinton mendatangi KPK meminta lembaga pemberangus korupsi tersebut mengklarifikasi benar atau tidaknya data itu. 

"Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari masyarakat, bukan mencuri," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Ada Kekurangan, Masyarakat Masih Percaya Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler