jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Bungtilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang.
Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Partai Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS, kini anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Senin (7/8).
BACA JUGA: Mabes Polri Sebut Viktor Laiskodat Punya Hak Imunitas
Pelapor Victor ke mahkamah penegak etik anggota dewan kali ini adalah PKS dan Generasi Muda Demokrat.
"Hari ini kami mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI Saudara Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem DPR RI," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8).
BACA JUGA: Usai PKS, Generasi Muda Demokrat Juga Polisikan Viktor Laisdokat
Menurut Zainudin, yang dilaporkan adalah pidato Victor 1 Agustus 2017 lalu di Kupang, NTT yang diduga berisi ujaran kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.
"Yang menurut kami ini adalah fitnah menyesatkan," katanya.
BACA JUGA: Giliran Generasi Muda Demokrat Polisikan Viktor Laiskodat
Dia mengkhawatirkan adanya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat dari pidato provokatif itu. Zainudin meminta MKD agar segera memeroses dan memecat Victor.
"Kami meminta MKD memecat jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI," kata Zainudin. "Lebih cepat lebih baik," tegas Zainudin.
Mereka melapor tidak dengan tangan kosong. Barang bukti sebuah flashdisk berisi rekaman video yang lengkap berdurasi 25 menit maupun yang singkat dua menit tiga detik.
"Kami minta dijatuhi hukuman setimpal sesuai dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP Generasi Muda Demokrat N Primawira mengatakan, mereka tadi pagi sudah melaporkan Victor ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan terhadap suatu golongan.
"Kemudian kami lanjutkan sore ini dengan melaporkan kepada MKD karena dalam jabatan beliau sebagai anggota dewan kami anggap beliau diduga sudah melanggar kode etik sebagai anggota dewan," kata Primawira di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ingin Kasus Viktor Juga Diproses Secara Etik
Redaktur & Reporter : Boy