Lapor Pak Menteri, Dua Pulau Terancam Hilang

Rabu, 27 April 2016 – 08:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Akibat dari kurangnya perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terhadap wilayah perbatasan, dua pulau milik Malut terancam hilang, yakni pulau Piyai dan Pulau Sain. Pasalnya, dua pulau yang tidak berpenghuni ini diklaim Pemerintah Papua Barat masuk pada teritorial Provinsi Papua Barat, karena berdekatan dengan Kabupaten Raja Empat.

Klaim pemerintah Papua Barat ini muncul setelah kedua pulau tersebut ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai wilayah konservasi perairan nasional dan wilayah budi daya penyu. Ini diakui Kepala Bagian Perbatasan dan Pertanahan Biro Pemerintahan Setda Malut, Aldhy Ali seperti dilansir Malut Post (JPNN Group), Rabu (27/4).

BACA JUGA: Pengangkatan Guru Kontrak Dinilai Penuh KKN

Aldhy mengatakan, kedua pulau tersebut masuk wilayah kabupaten Halmahera Tengah. Namun pada tahun 2013, Kementrian Kelautan dan Perikanan menetapkan daerah tersebut sebagai wilayah budidaya Penyu.

Setelah itu, gubernur Papua Barat mengirimkan surat ke Mendagri untuk ditetapkan status wilayah kedua pulau itu masuk ke Papua Barat. Padahal, menurut Aldhy, dua pulau tersebut masuk wilayah Malut.

BACA JUGA: Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Tetap Tinggi

Menurut dia, pada tanggal 15 Maret 2010 Gubernur Papua Barat pernah mengeluarkan surat keterangan bahwa kedua pulau tersebut bukan masuk wilayah Papua Barat.

“Pada prinsipnya, Malut menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), karena sebelumnya Mendagri hanya mengeluarkan surat penegasan status wilayah, tapi tiba-tiba gubernur Papua Barat menyampaikan surat ke Mendagri untuk meminta penetapan status dua pulau tersebut masuk ke Wilayah Papua Barat,” ungkapnya.

BACA JUGA: Innalillahi... Legislator DPRD Kepri Berpulang

Atas masalah tersebut, kata dia, saat ini Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) mengeluarkan surat, nomor 124.1/969/G dan 124.1/032/G tertanggal 8 September 2015 dan 13 Januari 2016, untuk meminta penerbitan permendagri batas wilayah provinsi. Selain itu, gubernur Malut juga memerintahkan Sekprov Muabdin H. Radjab selaku Wakil Ketua Tim Penegasan Batas Provinsi, bersama dengannya dan beberapa pejabat dari Kabupaten Halmahera Tengah, menghadap Mendagri untuk melakukan rapat.

Rapat ini juga kata dia, dihadiri delegasi dari Pemprov Papua Barat yakni asisten satu gubernur, Karo pemerintahan dan beberapa pejabat Kabupaten Raja Empat.

“Pada saat rapat, setprov menyerahkan surat gubernur Malut beserta dokumen-dokumen pendukung rekomendasi surat kementerian dalam negeri. Prinsipnya, Pemprov Malut mendesak Mendagri agar segera memproses penetapan status pulau melalui permendagri," kata Aldhy.(JPG/udy/jfr/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nam Air Akhirnya Darati Labuan Bajo dengan Boeing 737-500


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler