jpnn.com - Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan sejumlah situs internet yang menayangkan filmnya yang berjudul Mencuri Raden Saleh secara ilegal.
Film yang mengisahkan tentang pencurian karya seni yang seba canggih itu ternyata dibajak dan beredar di beberapa website.
BACA JUGA: Mencuri Raden Saleh Dipuji Pejabat, Disebut Tak kalah dengan Film Hollywood
Laporan tersebut dibuat oleh penasehat hukum Muhammad Aris Marasabessy yang mewakili rumah produksi film tersebut di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/9).
"Pada dasarnya kami datang ke sini karena ada pembajakan film beberapa website yang kami laporkan. Sudah kami laporkan terkait Film Mencuri Raden Saleh," ujar Aris di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Komplotan Mencuri Raden Saleh Janji Adakan Konser Jika Hal Ini Terjadi
Menurutnya, film yang disutradarai oleh Angga Dwimas Sasongko itu dibajak dengan cara merekam langsung saat penayangan di bioskop.
Aris mencatat terdapat tujuh website yang menayangkan film Mencuri Raden Saleh secara ilegal dan tidak menutup kemungkinan bakal bertambah.
BACA JUGA: Sri Mulyani Unggah Potret Berlatar Lukisan Raden Saleh, Angga Singgung Soal Ini
"Itu (film Mencuri Raden Saleh,red) full satu film. Yang lebih menyakitkan mereka record langsung di dalam bioskop. Kami akan telusuri, yang pasti tujuh (website, red) ini yang benar-benar terbukti," ucapnya.
Dia melanjutkan, film yang tayang perdana pada 25 Agustus 2022 itu mengalami kerugian secara materil akibat pembajakan itu. Namun, Aris tidak merinci nominasi kerugian tersebut.
"Cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," katanya.
Selain itu, Aris mengatakan Sutradara Angga Dwimas Sasongko kecewa dengan pembajakan tersebut.
Laporan tersebut dibuat agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang tidak menghargai karya orang lain.
"Tentu pasti ada perasaan kecewa dan sakit hati. Kalau dari Visinema Picture ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," tegas Aris.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022, atas nama pelapor Putro Mas Gunawan.
Terlapor diduga melanggar Pasal 9 junto Pasal 113 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr18/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone